Saya – alhamdulillah – bisa berangkat umroh pada tanggal 20 September 2008, untuk umroh yang disebut asyarul awakhir, atau sepuluh hari terakhir. Dalam bahasa kita disebut sebagai ‘umroh malem likuran’.
Kalau kita pergi hajji atau umroh, kita harus memakai pakaian ihrom mulai dari suatu tempat yang disebut sebagai miqot makani, atau terjemahan bebasnya tempat mengambil miqot, artinya tempat kita memulai pasang niat ibadah umroh atau hajji dengan pakaian ihrom. Ihrom adalah pakaian yang menutup aurat, yang bagi laki-laki harus tanpa jahitan, dan dipakai tanpa pakaian dalam. Ada dua cara kita melakukan umroh atau hajji, yaitu kita pergi melalui Jeddah terus ke Mekkah atau dari Jeddah ke Madinah dulu (ini kalau kita hanya melihat umumnya orang Indonesia yang pergi dengan kapal laut atau udara). Saya lebih suka pergi umroh melalui Madinah dulu. Ini karena alasan pengambilan miqot makani tadi. Semua orang yang pergi umroh dari Madinah, disepakati harus pasang niat dan memakai ihrom – istilahnya ambil miqot –sejak di Bir Ali (Bir Ali letaknya disebelah selatan Madinah). Sedangkan umroh dari Indonesia yang melalui Jeddah langsung ke Mekkah, tidak semua sepakat boleh mengambil miqot di Jeddah atau airport Jeddah. Setahu saya, ulama diseluruh dunia, kecuali Majelis Ulama Indonesia menentukan bahwa peziarah dari arah Asia Tenggara harus mengambil miqot di Qornul Manazil. Kalau kita naik pesawat udara, sekitar sejam sebelum Jeddah kita harus berpakaian ihrom dan pasang niat. Jadi kita ganti pakaian diatas pesawat. Kalau kita naik pesawat Saudi, biasanya kita diberitahu bila melintas Qornul Manazil. Kalau kita naik pesawat Garuda, banyak yang ambil miqot di airport Jeddah berdasarkan kemudahan serta fatwa Majelis Ulama Indonesia. Karena saya lebih suka sikap konservatif, artinya cari amannya, maka saya lebih suka setelah Jeddah ke Madinah dulu, sehingga tidak menemui musykilah soal miqot makani tersebut, tak usah repot ganti pakaian didalam pesawat udara.Wallohua’lam! (mya).