Harian Rakyat Merdeka hari Selasa tanggal 29 Juli 2008 memberitakan bahwa iuran rumah PNS naik tiga kali lipat.Ini sebenarnya mengutip pernyataan saya waktu menghadiri Rapat Koordinasi dan Rapat Teknis Bapertarum PNS dengan utusan-utusan Pemda di hotel Sahid, Jakarta pada  hari Senin tanggal 28 Juli 2008.Selama ini – sejak berdirinya ditahun 1993 – PNS dipotong dari gajinya untuk tabungan perumahan yang dikelola oleh Baperterum PNS iuran sebesar Rp.3.000,– untuk golongan I, Rp.5.000,– untuk golongan II, Rp.7.000,– untuk golongan III dan Rp.10.000,– untuk golongan IV. Dengan iuran sebesar itu, PNS setelah 5 tahun boleh mendapatkan bantuan Rp.1.200.000,– untuk golongan I,      Rp.1.500.000,– untuk golongan II, Rp.1.800.000,– untuk golongan III dan Rp.2.100.000,– untuk golongan IV. Mereka yang sudah mengambil bantuan ini, meskipun masih tetap dipotong iurannya setiap bulan, pada saat pensiun sudah tidak dapat apa-apa. Pada saat itu, harga rumah satu unit hanya sekitar lima sampai enam juta rupiah.Sekarang, dengan iuran yang tetap sama, harga rumah sudah mencapai Rp.55.000.000,–. Karena itu bentuk bantuan dirubah terutama menjadi pinjaman uang muka sebesar Rp.10.000.000,–. Ini pinjaman, tetapi pada saat pensiun, PNS masih mendapat semua tabungannya ditambah bunga 12 %.Untuk lebih memaksimalkan manfaat bagi PNS, saya pernah matur Bapak Presiden untuk menyesuaikan iuran tabungan perumahan ini. Pada prinsipnya beliau setuju tinggal bagaimana mencari timing yang tepat secara psikologis.Iuran itu akan menjadi Rp.10.000,– bagi golongan I, Rp.20.000,– untuk golongan II, Rp.30.000,– untuk golongan III dan Rp.40.000,– untuk golongan IV. Dengan demikian, diharapkan pemenuhan rumah bagi PNS akan dapat lebih dipercepat. Konon di Singapura, potongan tabungan untuk perumahan pegawai bisa mencapai 20% dari total gaji bulanannya. Wallohu a’lam.