Dalam banyak kesempatan saya senantiasa mengkampanyekan perkuatan kelembagaan di bidang perumahan dan pemukiman. Tujuannya tidak lain, tidak bukan adalah memudahkan koordinasi antara berbagai instansi terkait, misalnya antara pemerintah daerah sebagai pemroses perijinan dengan penyedia infrastruktur, seperti listrik dan air minum. Apalagi sudah ada penegasan pemerintah pusat bahwa urusan perumahan dan permukiman adalah urusan wajib pemerintah daerah.

Namun ternyata koordinasi masih tetap barang langka. Reaksi pemerintah daerah terhitung masih beragam, termasuk dalam hal pembentukan instansi khusus yang mengurusi perumahan. Kalau masih menempel pada instansi pekerjaan umum misalnya, maka pejabatnya ada dalam golongan ruang kepangkatan dengan eselonisasi yang rendah. Hal itu sama sekali tidak mencerminkan urusan papan ini sebagai kebijakan penting, prioritas dan kebijakan pro poor kabinet ini.

Belum lagi kebijakan anggaran yang masih jauh di bawah 1 %. Termasuk yang diusulkan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008, yang meskipun ada peningkatan namun masih jauh dari 1 %. Padahal pemanfaatan subsidi perumahan di 2007 ini sudah melebihi anggaran, sehingga sebagian yang belum terealisir harus carry over ke 2008.

Jadi untuk sementara ini slogan nasional sandang, pangan dan papan yang disandang Kemenegpera yang pada periode Presiden Abdurahman Wahid dan Megawati sempat ditiadakan, masih belum sepenuhnya mampu direalisasikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah