Dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Menpera yahun 2006,BPK memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian {WTP).Pendapat yang biasanya paling ditunggu oleh badan hukum atau instansi manapun. BPK itu berlaku untuk semua hal yang material. Posisi keuangan per 31 esember 2006 dalam realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Laporan realisasi anggaran {LRA} Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat tahun 2006 menunjukkan realisasi pendapatan negara dan hibah sebesar Rp. 6,96 juta dari anggaran nihil dan realisasi belanja sebesar Rp. 369,16 milyar atau 745,32% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 49, 53 milyar.
Neraca per 31 Desember 2006 menunjukkan total asset sebesar Rp. 217,00 milyar, total kewajiban dan ekuitas dana masing-masing sebesar Rp. 2,14 milyar dan Rp. 214,86 milyar.
Hasil pemeriksaanatas laporan keuangan Kemenegpera tahun 2006 mengungkapkan tidak ditemukan adanya kelemahan pada sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang material.
Selamat dan semoga menjadi lecutan bagi jajaran kementerian negara perumahan rakyat untuk paling tiak mempertahankan kinerja serupa
Bapak Menteri perlu untuk mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan Selesai (PPS) di Lingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat.
Yth. Pak Menteri
Kendala-Kendala Pembangunan perumahan di daerah khusunya diluar jawa yang belum dicermati oleh pak Menteri adalah penyediaan listrik, bagaimana rumah bisa layak huni kalau tidak ada listriknya?? dan satu-satunya yang diharapkan oleh pengembang adalah PLN. Banyak BTN/perumahan yang dibangun developer belum mendapatkan listrik dari PLN, walaupun sudah bermohon ke PLN. Disisi lain PLN belum dapat memenuhi karena keterbatasan daya dan terjadi pemadaman bergilir, hal ini umumnya terjadi di luar jawa, sedangkan rumah-rumah yang dibangun oleh developer sangat cepat dan cukup banyak, sehingga sampai saat ini ada perumahan yang sudah selesai dan ditempati oleh pemiliknya belum mendapatkan listrik bahkan ada yang sudah 5 tahun menunggu aliran listrik. Hal ini sangat mempengaruhi percepatan pembangunan rumah sehat sederhana yang layak huni. Contoh kongkrit adalah kasiba Baruga Kendari yang Bapak resmikan pada tanggal 12 Desember 2007 lalu, sampai saat ini belum ada listrik dari PLN, dan belum ada kepastian dari PLN karena PLN di Kendari masih pemadaman bergilir.
Belum lagi penyediaan infrastruktur jaringan distribusi listrik untuk mencatu ke komplek Perumahan, pihak PLN selelu menjawab tidak tersedia anggaran investasi pembangunan jaringan distribusi listrik. Hal ini kita maklumi karena PLN ditekan untuk menghemat pemakaian BBM dan sejak tahun 2004 belum pernah naik tarif, sedangkan BBM yang dipasok ke PLN BBM non Subsidi dan subsidi ke PLN hanya diberikan untuk pelanggan PLN golongan Rumah tangga, tidak ada subsidi untuk calon pelanggan perumahan.
Kesimpulannya pembangunan dan program kerja departemen di Kabinet Indonesia bersatu belum terkoordinasikan dengan baik dan terkesan berjalan sendiri-sendiri, padahal Presiden dan wakil presiden kita mantan menteri koordinator.
Mohon pak Menteri diperhatikan hal ini, kami penghuni Perumahan sudah 5 Tahun merindukan Listrik.
Bukan hanya pengadaan tanah dan perijinan daerah saja yang sulit, tapi listrik untuk perumahan juga sangat….sangat sulit, karena di beberap daerah listrik PLN Pemadaman bergilir kurangnya daya pembangkit, gimana ini pak Menteri, tolong dong dikomunikasikan dan dikoordinasikan???
Kalau rumah bagus tapi tidak ada listriknya, berarti rumah tersebut belum layak huni???
Assalamu’alaikum pak menteri…
Saya mau bertanya kenapa tidak ada program rumah sehat buat fakir miskin ..yang notabene mereka tidak bisa kredit.? salam saya di pekanbaru.
tetap istiqomah pak menteri
BAPAK MENTERI TOLONG ITU YANG NAMANYA BAPERTARUM PNS DIBUBARKAN SAJA KARENA ITU BAGI KAMI TAK ADA GUNANNYA, BERAPA TIAP BULAN MASUK UANG TAPI TIDAK ADA LAPORAN BAGI KAMI PNS, KAMI SEPERTI MEMBERI MAKAN ORANG-ORANG LAPAR DARI MENYIMPAN UANG KAMI, MASAK MENABUNG SEKIAN PULUH TAHUN SETELAH DIAMBIL (PENSIUN) ENGEMBALIAN UANGNYA SAMA SEPERTI TABUNGAN DIKEMANAKAN BUNGANYA ?