Barangkali karena dikejar-kejar waktu deadline, sering credo pers “covers both side”tidak bisa dicapai. Lebih parah lagi kalau datanya kurang atau tidak akurat.
Kutipan dibawah ini mungkin bisa jadi contoh betapa pers yang harusnya didukung oleh tingkat presisi yang tinggi bisa menjadi akurat. Kalau di sebuah pabrik mobil hal ini terjadi, maka bisa dibayangkan kemungkinan efeknya bagi pengguna. Oleh karena itu di pabrik mobil besar selalu ada tindakan recalling kalau terjadi kesalahan kurang akurat atau presisi yang tertinggal.
Kutipan dimaksud adalah menyangkut menteri negara perumahan rakyat, anggaplah ini koreksi atas inakurasi tersebut sekaligus hak jawab saya :
1. Di sebuah harian dalam grup Jawa Pos pernah ada liputan mengenai para menteri yang masih dipercaya melanjutkan pelaksanaan program-programnya. Nah data menteri yang lain akurat, tapi tanpa penyebutan menteri negara perumahan rakyat sebagai salah satu diantara mereka yang masih dipercaya.
2. Di harian Umum Republika tanggal 29 Juli 2007, ada liputan mengenai para menteri yang menciptakan blog sebagai salah satu cara berkomunikasi dengan para pemangku kepentingannya. Saat menyebutkan Yusuf Asy’ari, saya dikutip sebagai mantan menteri perumahan rakyat.
Saya sih tenang-tenang saja, karena pers adalah juga teman saya, asal bukan secara intentional terjadi inakurasi diatas.
Ya, memang saya juga sering menemukan hal yang sama. Bahkan dulu pernah diwawancarai dan isinya salah total. 80% salah. Tampaknya pers harus selalu diawasi.
Kalo jawapos bisa komplain ke kantornya. Katanya kalo ada yang menulis sesuatu yang salah, bisa diberi peringatan, atau bahkan bisa dipecat.
Melaporkan itu hanya untuk memberikan mereka pelajaran. Agar tidak asal tulis berita.
tidak menerima imbalan
Wartawan berbekal sarjana kehutanan, dengan alasan jika meliput berita hutan, selain bisa menggunakan ragam pers dengan benar dan baik, diharapkan bisa juga / juga bisa menggunakan bahasa hutan sehingga terbaca berbobot, profesional dan ilmiah. Kalau terjadi kesalahan pada redaksi, maka si pemburu berita bisa terkena sanksi. Masalahnya, kejar naik percetakkan menyebabkan berita dikemas asal jadi. Tak perlu heran, jika suatu penerbitan media massa cetak memiliki kuli tinta multi disiplin ilmu.
Kode etik jurnalistik, para nyamuk pers harus hafal lagu wajib tak menerima imbalan. Kalau ini dipegang teguh, bisa jadi terjadi suatu peliputan kejadian akan disiarkan / dicetak entah kapan, seberapa lama / banyak, sebagai latar belakang kasus, waktu tayang sekilas, dukungan foto, dsb.
Kalau di dunia celebritis, kejadian antara pembuat berita dengan pemburu berita menjadi proses bisnis tanpa kata. Sama-sama saling membutuhkan. Wartawan juga manusia. (hn)
waduh, mana lagi yg bisa dipercaya??
Jakarta, 1 Agustus 2007
No : 097/PRG-Sekr./VI/07
Lamp : -
Kepada Yth.
Bapak, Yusuf Asy’ari
Menteri Negara Perumahan Rakyat RI
Di Jakarta
Hal : Permohonan Wawancara
Dengan Hormat.
Kami dari Majalah PROGRES –- majalah yang diterbitkan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) — mengucapkan - semoga Bapak dalam kondisi kesehatan yang prima, sehingga segala aktivitas hari ini bisa diselesaikan dengan baik. Dan, sukses selalu.
Untuk penerbitan bulan ini, Majalah PROGRES bermaksud melakukan wawancara dengan Bapak. Adapun temanya, “Peran BPD Dalam Pembiayaan Perumahan Khususnya di Daerah”. Sehubungan itu, kami memohon kiranya Bapak bisa meluangkan waktu.
Demikian surat permohonan wawancara kami sampaikan, semoga merupakan awal yang baik dari sebuah kerja sama yang bermanfaat. Terima kasih.
Hormat kami,
Akbar Faizal
Pemimpin Redaksi
DAFTAR PERTANYAAN
1. Sejauhmana harapan Bapak terhadap peran BPD dalam pembiayaan perumahan di daerah?
2. Apakah BPD punya potensi yang besar untuk pembiayaan perumahan?
3. Menurut Bapak, mengapa BPD belum tertarik sepenuhnya dalam pembiayaan perumahan?
4. Apakah karena kredit pemilikan rumah (KPR) waktunya yang teralalu lama sehingga BPD masih menahan diri?
5. Sejauh ini kerja sama apa saja yang telah disepakati dengan BPD?
6. Bagaimana perhatian BPD selama ini terhadap pembiayaan rumah susun?
7. Menurut Bapak apa keuntungan yang bisa diraih BPD dalam pembiayaan perumahan yang digelar pemerintah?
8. Apakah perlu regulasi khusus yang mengatur agar BPD bersedia menyalurkan KPR untuk program perumahan pemerintah?
9. Idealnya, berapa besar dana yang dialokasikan BPD untuk KPR?
10.Proyek perumahan apa saja yang menadapat pembiayaan dari BPD
hingga akhir tahun ini?
hebat pak menteri. anda, juga pejabat2 tinggi lain, memang harus senantiasa kritis terhadap pers. sebagai orang pers, saya termasuk penganjur hal itu kepada narasumber.
ini pak mentri ya..
bener-bener akurat kah dan gak bohong kan?
menteri beneran kan pak?
yang baca komen siapa pak? sekretariskah…
akh, pak idealnya pers itu harus balance. tapi kita mengerti sendiri, bagaimana dalam pers ada kepentingan masing-masing. jadi tinggal liat, berpihak kemana pers itu. benar kan pak?
sadar diri mungkin memang Bapak termasuk Menteri gak populer