Sejak sektor swasta rajin menumbuhkan corporate culture hingga sekarang dijelmakan menjadi corporate social responsibility, instansi pemerintah seolah terus jauh dari idiom-idiom korporasi. Padahal banyak sekali budaya private corporation yang bisa diserap oleh sector pemerintahan.Mulai dari profesionalisme kinerja sampai entrepreneurship kepala daerah. Meskipun di sector swasta banyak juga terjadi penyimpangan, tapi jika kita memperbandingkan biasanya sector swasta berhasil membentuk etos kerja yang lebih dari sector pemerintah. Makanya sering didengungkan reformasi birokrasi pemerintahan. Nampaknya hal itu yang mendorong pemerintah membuah UU Administrasi Pemerintah.

UU ini dengan segala jabarannya dalam peraturan pelaksanaannya kelak diharapkan
dapat menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas pejabat, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah, menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Birokrasi pemerintahan jelas harus berubah karena pemerintah saat bersamaan juga menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang pembatasan kewenangan diskresi , PP tata cara pengajuan keberatan masyarakat dan PP standard operating procedure (SOP) pembuatan SK.

Khusus di sector perumahan dan permukiman apakah sudah bersiap untuk berubah. Memang walau penyediaan papan merupakan hak dasar rakyat dan merefleksikan kebijakan pro poor, namun secara anggaran belumlah mencerminkan hal itu. Kecil sekali, tahun 2007 dan rencana anggaran yang disetujui tidak sampai 1 trilyun rupiah. Padahal Negara kecil seperti singapura saja, penyediaan rumah merupakan satu-satunya kewajiban penting yang mengikat antara rakyat dan pemerintahannya.Janji-janji di bidang ini senantiasa diperbaiki sebagai balasan atas dukungan politik.

Lalu apakah dengan anggaran yang demikian kecil dan dihasilkan oleh suatu proses politik, jajaran menpera harus lesu darah? Tentu tidak. Inilah tantangannya.

Peningkatan kapasitas SDM Perumahan dan Permukiman bertujuan menyiapkan program yang menjamin partisipasi penuh SDM nasional dalam pencapaian visi kementerian. Diantara strateginya adalah : peningkatan kapasitas, peningkatan ketersediaan tenaga baik melalui optimalisasi, program maupun outsourcing, serta pengembangan jejaring dengan eksternal pemerintah atau non pemerintah.

Sedangkan peningkatan kapasitas dilakukan antara lain dengan pemberian pengetahuan dan ketrampilan khusus, pemberian pengetahuan dan ketrampilan dasar, peningkatan good governance serta akses yang cukup untuk peluang implementasi.

Maju terus kementerian Negara perumahan rakyat.