Mohon maaf untuk berbagai tanggapan yang belum saya respon. Kadang-kadang saya ingin mendahulukan menulis sharing pengalaman di kantor atau pekerjaan saya.

Kemarin Biro Umum di kantor saya menyelenggarakan workshop “alternatif pengadaan tanah bagi pembangunan rusunami” di sebuah hotel di Jakarta. Penyaji maupun peserta yang hadir terdiri dari kalangan internal Menpera dan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian BUMN dan Depkeu.

Menurut laporan seorang staf saya, Pak Enggartiasto, pengusaha properti berpengalaman dalam hitungan dekade, menyampaikan complimentnya bahwa pembangunan 1000 tower rusuna harus didukung sepenuhnya oleh intansi terkait. ” Kita nggak bisa membiarkan menpera kepontal pantil sendiri, tubruk sana-tubruk sini”. Kalau nggak didukung penuh pembangunan 1000 tower akan gagal.

Pak Enggar mencontohkan bagaimana ia mengalami hambatan dalam memperoleh perijinan di daerah. Rasa frustasinya menghadapi perda yang menghambat. Sebagai contoh di Jakarta misalnya perijinan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap saja dikenakan biaya rp. 1 juta/m2. Yang lainnya adalah pembatasan KLB hanya 8 lantai, dengan perkecualian lebih dari ketinggian itu akan dikenakan denda/retribusi. “Seharusnya kan boleh atau tidak boleh, gitu saja, jadi tidak menyederhanakan berbagai permasalahan terkait”

Begitulah Pak Enggar, memang masih banyak masalah terkait pembangunan 1000 tower rusuna.