<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.2" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: TUGAS DAN FUNGSI  KANTOR MENPERA Jawaban Untuk Sdr Bowo</title>
	<link>http://www.yusufasyari.com/2007/06/05/tugas-dan-fungsi-kantor-menpera-jawaban-untuk-saudara-bowo/</link>
	<description>social justice for all</description>
	<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 01:36:35 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.2</generator>
		<item>
		<title>By: totok yuli yanto</title>
		<link>http://www.yusufasyari.com/2007/06/05/tugas-dan-fungsi-kantor-menpera-jawaban-untuk-saudara-bowo/#comment-41322</link>
		<dc:creator>totok yuli yanto</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2008 08:50:41 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.yusufasyari.com/2007/06/05/tugas-dan-fungsi-kantor-menpera-jawaban-untuk-saudara-bowo/#comment-41322</guid>
		<description>kepada Yth. Mentri Perumahan

saya totok yuli yanto, saya sangat tertarik dengan masalah perumahan. Berdasarkan Pasal 28H UUD 19945 amandemen IV menyebutkan : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28 I ayat (4) yang menyebutkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya.

nah yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana pemerintah menjalankan perna tersebut, karena ada beberapa pihak yang mempunyai peran yang sama antara Menkokesra, Menpera, Meneg BUMN, Perumnas, dll (saya kurang mengetahui bila ada lembaga yang lain) 

penting bagi saya sebagai individu yang koncern untuk masalah pemenuhan Hak Asasi Manuia. saya sangat berterima kasih bila bapak mau menjawab pertanyaan saya ke email saya : to_link1782@yahoo.om

Terimakasih


Totok Yuli Yanto, S.H.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kepada Yth. Mentri Perumahan</p>
<p>saya totok yuli yanto, saya sangat tertarik dengan masalah perumahan. Berdasarkan Pasal 28H UUD 19945 amandemen IV menyebutkan : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28 I ayat (4) yang menyebutkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya.</p>
<p>nah yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana pemerintah menjalankan perna tersebut, karena ada beberapa pihak yang mempunyai peran yang sama antara Menkokesra, Menpera, Meneg BUMN, Perumnas, dll (saya kurang mengetahui bila ada lembaga yang lain) </p>
<p>penting bagi saya sebagai individu yang koncern untuk masalah pemenuhan Hak Asasi Manuia. saya sangat berterima kasih bila bapak mau menjawab pertanyaan saya ke email saya : <a href="mailto:to_link1782@yahoo.om">to_link1782@yahoo.om</a></p>
<p>Terimakasih</p>
<p>Totok Yuli Yanto, S.H.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fanya Ardianto</title>
		<link>http://www.yusufasyari.com/2007/06/05/tugas-dan-fungsi-kantor-menpera-jawaban-untuk-saudara-bowo/#comment-11172</link>
		<dc:creator>Fanya Ardianto</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jun 2007 04:16:13 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.yusufasyari.com/2007/06/05/tugas-dan-fungsi-kantor-menpera-jawaban-untuk-saudara-bowo/#comment-11172</guid>
		<description>nah, ini mana Mas Bowonya, udah dijawab tuh... ditindaklanjuti dong Mas :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>nah, ini mana Mas Bowonya, udah dijawab tuh&#8230; ditindaklanjuti dong Mas <img src='http://www.yusufasyari.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
