Fungsi Kementerian Negara Perumahan Rakyat Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2005 juncto No. 62 Tahun 2005, antara lain membuat kebijakan nasional dan koordinasi pelaksanaaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan termasuk penyediaan rumah susun, penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya, serta pengawasan atas pelaksaaan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut kami memang memerlukan partisipasi masyarakat, khususnya pengembang (developer) dan pemilik rumah, baik perorangan maupun secara kelompok.
Salah satu kegiatan pengawasan adalah pengawasan bidang hukum antara lain yaitu pelaksanaan perjanjian antara pemasok (developer) dengan pembeli (consumer) seperti harus terpenuhinya spesifikasi teknis bangunan rumah, penyelesaian rumah tepat waktu, jaminan tanah tidak dalam sengketa baik sekarang maupun dikemudian hari, jaminan penyelesaian sertipikat tanah, dll.
Namun akibat keterbatasan anggaran pemerintah maka pelaksanaan kegiatan fungsi pengawasan dimaksud dilakukan baik secara aktif maupun pasif. Pengawasan aktif dilakukan untuk menfasilitasi penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau mediasi terbatas atas pengaduan MBR yang disampaikan kepada Menpera. Sedangkan pengawasan secara pasif dilakukan untuk memberi saran penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau pengadilan.
Terkait masalah yang sedang saudara atau kelompok saudara hadapi, sampai saat ini kami belum pernah menerima pengaduan masalah tersebut. Untuk itu, kami harapkan agar saudara dapat menyampaikan surat pengaduan dengan melampirkan foto copi bukti-bukti yang lengkap sebagai bahan pertimbangan kami untuk menindaklanjutinya.
Pengaduan tersebut dapat langsung dialamatkan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat atau melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Pertanahan.***
nah, ini mana Mas Bowonya, udah dijawab tuh… ditindaklanjuti dong Mas
kepada Yth. Mentri Perumahan
saya totok yuli yanto, saya sangat tertarik dengan masalah perumahan. Berdasarkan Pasal 28H UUD 19945 amandemen IV menyebutkan : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28 I ayat (4) yang menyebutkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya.
nah yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana pemerintah menjalankan perna tersebut, karena ada beberapa pihak yang mempunyai peran yang sama antara Menkokesra, Menpera, Meneg BUMN, Perumnas, dll (saya kurang mengetahui bila ada lembaga yang lain)
penting bagi saya sebagai individu yang koncern untuk masalah pemenuhan Hak Asasi Manuia. saya sangat berterima kasih bila bapak mau menjawab pertanyaan saya ke email saya : to_link1782@yahoo.om
Terimakasih
Totok Yuli Yanto, S.H.