Yusuf Asy’ari

social justice for all

June 5th, 2007

Pertanyaan Salah Alamat

MENTERI Perumahan Rakyat (Menpera), Muhammad Yusuf Asy’ari, sering memperoleh pertanyaan soal jumlah rumah yang bakal dibangun.
“Itu salah alamat. Yang membangun rumah adalah pengembang. Kementerian yang saya pimpin hanya membuat aturan. Aturan itu dimaksudkan agar pengembang tidak lupa membangun rumah sederhana untuk masyarakat miskin,” ujar Yusuf Asy’ari, dalam lokakarya “MDGs” di Cisarua Bogor, baru-baru ini.
Yusuf mengungkapkan, dalam program pembangunan jangka menengah, dicanangkan pembangunan rumah baru sebanyak 1.350.000 unit. Sementara, penduduk yang belum memiliki rumah ada enam juta. Jumlah itu belum termasuk sekitar 14 juta penduduk yang menempati rumah tidak layak huni.
Selama ini, lanjut Menpera, pemerintah mendorong pengembang dalam hal pengadaan rumah bagi masyarakat miskin. Upaya lain, yakni meningkatkan jumlah subsidi bagi masyarakat miskin yang ingin mengambil kredit perumahan.
“Sayangnya, sedikit saja masyarakat miskin yang bisa mengakses kredit perumahan. Bahkan, boleh dikata mereka sulit memperoleh subsidi perumahan. Hal itu, terbentur dengan aturan yang diberlakukan bank,” tutur Yusuf.
Mereka yang bisa menikmati subsidi perumahan, baru dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan peserta Jamsostek. Mereka mempunyai jaminan dan pendapatannya tetap, hingga pihak bank mau mengucurkan kredit. Sementara masyarakat yang benar-benar miskin, tidak punya jaminan dan pihak bank tidak mau mengambil risiko.
Melihat kondisi seperti itu, lanjut Yusuf, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepada bank, dengan mengambil dana dari APBN. Hanya, besaran jaminan itu belum menemui kesepakatan.
Menpera justru merasa salut terhadap Pemerintah Daerah Tarakan dan Lombok Barat, yang mampu memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PNS yang mau mengambil perumahan. Bahkan, pemerintah daerah Riau lebih hebat lagi, kepada PNS yang mau mengambil perumahan diberikan dana hibah sebesar Rp 10 juta. “Jika semua pemerintah daerah bisa melakukan hal semacam itu, wilayah kumuh di Indonesia bisa terkikis dengan cepat,” tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, pemerintah Indonesia mencanangkan baru pada tahun 2015 bebas dari rumah-rumah kumuh. Penanganan serius dimulai pada tahun 2009. Mereka yang menempati rumah-rumah kumuh, nantinya diarahkan untuk menempati rumah susun.
Selama lima tahun ke depan, bakal dibangun 60.000 rumah susun sewa dan 25.000 rumah susun hak milik. Dalam penanganan rumah kumuh, Yusuf mengakui, Indonesia memang tertinggal jauh dengan Malaysia. Malaysia mengklaim sudah membebaskan rumah kumuh tahun 2005, itu artinya Indonesia tertinggal 10 tahun.(Anef/”PR”)***(Dikutip dari harian Pikiran Rakyat)

June 5th, 2007

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR MENPERA Jawaban Untuk Sdr Bowo

Fungsi Kementerian Negara Perumahan Rakyat Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2005 juncto No. 62 Tahun 2005, antara lain membuat kebijakan nasional dan koordinasi pelaksanaaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan termasuk penyediaan rumah susun, penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya, serta pengawasan atas pelaksaaan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut kami memang memerlukan partisipasi masyarakat, khususnya pengembang (developer) dan pemilik rumah, baik perorangan maupun secara kelompok.

Salah satu kegiatan pengawasan adalah pengawasan bidang hukum antara lain yaitu pelaksanaan perjanjian antara pemasok (developer) dengan pembeli (consumer) seperti harus terpenuhinya spesifikasi teknis bangunan rumah, penyelesaian rumah tepat waktu, jaminan tanah tidak dalam sengketa baik sekarang maupun dikemudian hari, jaminan penyelesaian sertipikat tanah, dll.

Namun akibat keterbatasan anggaran pemerintah maka pelaksanaan kegiatan fungsi pengawasan dimaksud dilakukan baik secara aktif maupun pasif. Pengawasan aktif dilakukan untuk menfasilitasi penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau mediasi terbatas atas pengaduan MBR yang disampaikan kepada Menpera. Sedangkan pengawasan secara pasif dilakukan untuk memberi saran penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau pengadilan.

Terkait masalah yang sedang saudara atau kelompok saudara hadapi, sampai saat ini kami belum pernah menerima pengaduan masalah tersebut. Untuk itu, kami harapkan agar saudara dapat menyampaikan surat pengaduan dengan melampirkan foto copi bukti-bukti yang lengkap sebagai bahan pertimbangan kami untuk menindaklanjutinya.

Pengaduan tersebut dapat langsung dialamatkan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat atau melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Pertanahan.***

|