Yusuf Asy’ari

social justice for all

June 26th, 2007

Menikmati Pekerjaan

Biar bagaimanapun kita memiliki daya tahan yang terbatas terhadap stress. Padahal hidup hari ini full of stress.Maka kadang-kadang kita harus pandai-pandai menyiasatinya, dengan mengatur pola hidup, berolah raga teratur dan makanan yang sehat. Kalau ada yang menanyakan kabar saya, saya jawab “Alhamdulillah, sehat. Ya sehatnya orang tua”. Antara lain saya menikmati saat diambil kegiatan sehari-hari saya di rumah oleh Metro TV untuk selingan wawancara saya pada acara Welcome to BCA. Saya manut saja waktu wartawannya menyuruh saya pura-pura sedang ngobrol dengan staf saya, mengetik di depan komputer di kamar kerja saya yang berantakan, atau melakukan fitness excercise, yang biasanya memang saya lakukan seminggu 3 kali, disamping berjalan kaki. Pada waktu taping di studio saya menikmati suara merdu penyanyi Joy Tobing.

Di Bandung sesudah acara sosialisasi pengembangan kawasan perumahan dan penandatanganan MOU dengan beberapa pemerintah daerah. Saya bersama rombongan berkunjung ke redaksi harian pikiran rakyat, koran utama di jawa barat yang oplagnya mencapai 400.000 eksemplar. Malamnya kami makan di restoran Sari Sunda, jalan Soekarno Hatta, dengan menu favorit gurame goreng yang seolah-olah sedang terbang. Saya makan tanpa nasi. Menurut seorang staf saya, untuk makan malam memang sebaiknya menghindari nasi, karena memperberat kerja empedu. Sayang waktu saya tanya dia lupa, apa kaitan nasi dengan empedu.

June 11th, 2007

Tidak rasa sakit diciptakan Allah dengan sia-sia

Saya pernah nonton salah satu episode Oprah Show di Metro TV. Di episode itu ada kisah seorang anak yang berusia 8 tahun, tuna netra, tanpa gigi namun tampil riang. Ternyata anak itu mengidap sindrom tanpa rasa sakit, dimana si anak perempuan itu ternyata lahir tidak memiliki rasa sakit. Sindrom ini adalah kasus 1 diantara sejuta manusia.

Orang tua tidak bisa meleng sedikitpun dari perhatiannya kepada sang anak. Karena meleng sekejap sang anak akan melakukan hal-hal yang luar biasa, seperti menggigit-gigit tangannya hingga ke tulang,membentur-benturkan kepalanya ke tembok, atau mencolok kedua belah matanya sendiri, semuanya tanpa ia merasa kesakitan.

Sang ibu antara tega dan tidak tega, setelah kedua belah mata anaknya tidak bisa melihat, terpaksa mencabuti semua gigi sang anak.

Pernahkah kita membayangkankan mengalami sindrom tanpa rasa sakit seperti anak itu. Kesimpulan cepatnya, kita tidak ingin mengalami situasi serupa. Sehingga sesungguhnya rasa sakit itu berguna untuk mengerem perilaku tidak biasa sebagaimana dialami anak tersebut.

Kalau kita renungkan lebih dalam lagi, maka sebagaimana surat Ali ‘Imran (Q.S.3:191), saya kutipkan terjemahannya ” (yaitu)orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):”Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

June 5th, 2007

Pertanyaan Salah Alamat

MENTERI Perumahan Rakyat (Menpera), Muhammad Yusuf Asy’ari, sering memperoleh pertanyaan soal jumlah rumah yang bakal dibangun.
“Itu salah alamat. Yang membangun rumah adalah pengembang. Kementerian yang saya pimpin hanya membuat aturan. Aturan itu dimaksudkan agar pengembang tidak lupa membangun rumah sederhana untuk masyarakat miskin,” ujar Yusuf Asy’ari, dalam lokakarya “MDGs” di Cisarua Bogor, baru-baru ini.
Yusuf mengungkapkan, dalam program pembangunan jangka menengah, dicanangkan pembangunan rumah baru sebanyak 1.350.000 unit. Sementara, penduduk yang belum memiliki rumah ada enam juta. Jumlah itu belum termasuk sekitar 14 juta penduduk yang menempati rumah tidak layak huni.
Selama ini, lanjut Menpera, pemerintah mendorong pengembang dalam hal pengadaan rumah bagi masyarakat miskin. Upaya lain, yakni meningkatkan jumlah subsidi bagi masyarakat miskin yang ingin mengambil kredit perumahan.
“Sayangnya, sedikit saja masyarakat miskin yang bisa mengakses kredit perumahan. Bahkan, boleh dikata mereka sulit memperoleh subsidi perumahan. Hal itu, terbentur dengan aturan yang diberlakukan bank,” tutur Yusuf.
Mereka yang bisa menikmati subsidi perumahan, baru dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan peserta Jamsostek. Mereka mempunyai jaminan dan pendapatannya tetap, hingga pihak bank mau mengucurkan kredit. Sementara masyarakat yang benar-benar miskin, tidak punya jaminan dan pihak bank tidak mau mengambil risiko.
Melihat kondisi seperti itu, lanjut Yusuf, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepada bank, dengan mengambil dana dari APBN. Hanya, besaran jaminan itu belum menemui kesepakatan.
Menpera justru merasa salut terhadap Pemerintah Daerah Tarakan dan Lombok Barat, yang mampu memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PNS yang mau mengambil perumahan. Bahkan, pemerintah daerah Riau lebih hebat lagi, kepada PNS yang mau mengambil perumahan diberikan dana hibah sebesar Rp 10 juta. “Jika semua pemerintah daerah bisa melakukan hal semacam itu, wilayah kumuh di Indonesia bisa terkikis dengan cepat,” tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, pemerintah Indonesia mencanangkan baru pada tahun 2015 bebas dari rumah-rumah kumuh. Penanganan serius dimulai pada tahun 2009. Mereka yang menempati rumah-rumah kumuh, nantinya diarahkan untuk menempati rumah susun.
Selama lima tahun ke depan, bakal dibangun 60.000 rumah susun sewa dan 25.000 rumah susun hak milik. Dalam penanganan rumah kumuh, Yusuf mengakui, Indonesia memang tertinggal jauh dengan Malaysia. Malaysia mengklaim sudah membebaskan rumah kumuh tahun 2005, itu artinya Indonesia tertinggal 10 tahun.(Anef/”PR”)***(Dikutip dari harian Pikiran Rakyat)

June 5th, 2007

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR MENPERA Jawaban Untuk Sdr Bowo

Fungsi Kementerian Negara Perumahan Rakyat Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2005 juncto No. 62 Tahun 2005, antara lain membuat kebijakan nasional dan koordinasi pelaksanaaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan termasuk penyediaan rumah susun, penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya, serta pengawasan atas pelaksaaan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut kami memang memerlukan partisipasi masyarakat, khususnya pengembang (developer) dan pemilik rumah, baik perorangan maupun secara kelompok.

Salah satu kegiatan pengawasan adalah pengawasan bidang hukum antara lain yaitu pelaksanaan perjanjian antara pemasok (developer) dengan pembeli (consumer) seperti harus terpenuhinya spesifikasi teknis bangunan rumah, penyelesaian rumah tepat waktu, jaminan tanah tidak dalam sengketa baik sekarang maupun dikemudian hari, jaminan penyelesaian sertipikat tanah, dll.

Namun akibat keterbatasan anggaran pemerintah maka pelaksanaan kegiatan fungsi pengawasan dimaksud dilakukan baik secara aktif maupun pasif. Pengawasan aktif dilakukan untuk menfasilitasi penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau mediasi terbatas atas pengaduan MBR yang disampaikan kepada Menpera. Sedangkan pengawasan secara pasif dilakukan untuk memberi saran penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau pengadilan.

Terkait masalah yang sedang saudara atau kelompok saudara hadapi, sampai saat ini kami belum pernah menerima pengaduan masalah tersebut. Untuk itu, kami harapkan agar saudara dapat menyampaikan surat pengaduan dengan melampirkan foto copi bukti-bukti yang lengkap sebagai bahan pertimbangan kami untuk menindaklanjutinya.

Pengaduan tersebut dapat langsung dialamatkan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat atau melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Pertanahan.***

|