Para blogger, sejak awal karir profesional saya hingga kini sebagai menpera, saya nggak pernah punya pretensi untuk memuaskan semua orang. Karena apa? karena memang nggak akan pernah mungkin memuaskan semua orang dengan berbagai variasi keinginan. Ini tentu saja bukan excuse dari sebuah keharusan melaksanakan kerja secara serius, bahkan menanggapinya bak sebuah ideologi. Kalau mau joke juga ada? Saya pernah mendengar sebuah cerita mengenai seorang profesor di Universitas Indonesia. Dalam penutupnya dalam sebuah kuliah umum, dia bertanya kepada seluruh mahasiswa yang hadir, “apakah masih ada yang belum puas?” para mahasiswa yang sudah berkemas untuk segera bubaran hanya diam saja. Lalu si profesor bilang ” ya sudah. Kalau masih ada yang belum puas nggak apa-apa, karena saya memang bukan alat pemuas”
Penting saya expose kebijakan anggaran dalam APBN yang rasanya tidak mungkin memuaskan keinginan rakyat. Keberadaan kantor Menegpera yang boleh dibilang secara politis adalah bagian dari target kebijakan pro-poor dari kabinet Indonesia bersatu, menghadapi tantangan yang amat tidak ringan. Lho abong-abong (bahasa betawinya mentang-mentang) pro -poor lalu pengalokasian anggarannya juga termasuk yang terkecil dibandingkan departemen atau kementerian yang lain.
Untuk rencana awal APBN 2008, meskipun pemerintah menaikkan pagu indikatif belanja kementerian dan lembaga dengan 11,24% hingga mencapai 286, 9 trilyun dari target tahun ini 258 trilyun, Kantor Menpera anggarannya hanya 800 milyar, bandingkan dengan PU yang mencapai 34,3 trilyun, Departemen kesehatan mencapai 18,8 trilyun, Depdiknas 48,1 trilyun, Departemen Agama sebesar 16,1 trilyun. suatu perbandingan yang mencolok dan cenderung timpang mengingat misi Menegpera. Lalu dimana pro-poornya dalam hal penyediaan papan. Mau nggak mau Menpera harus bekerja keras menarik minat swasta membangun rumah. Demikian kata Ebiet G Ade “untuk kita renungkan”
Bismillah
Kalo dilihat dari anggarannya memang cukup timpang.Kenapa pak menteri tidak mencoba untuk mengajukan dana lagi?
Padahal, kalo dilihat dari kebutuhan, malah yg paling banyak dari kementrian perumahan.
warga korban lapindo butuh rumah
warga pinggir kali jg butuh rumah
korban longsor butuh rumah
wallahu’alam
Mau kasih saran pak mentri
Kedapan, visi dalam membangun rumah itu adalah
” HEMAT LAHAN”
untuk mengatasi krisis air, krisis lahan tanaman, krisis sampah dan krisis energi
fenomena di daerah sekarang seiring laju pembangunan, lahan tanaman, taman, kebun kian sempit karana dipakai buat bangun rumah, pabrik dll
Anak-anak susah cari tempat bermain.
dari pada bangun perumahan yang boros lahan, boros sumber air dll, lebih baik bangun perumahan rumah susun.
Jadi di buat komplek perumahan rumah susun.yang terdiri dari blok blok rusun, Satu blok rusun bisa untuk 10 KK, jangan terlalu banyak. Bandingkan luas tanah yang dibutuh untuk membangun 10 rumah dengan membangun satu blok rusun untuk 10 KK. Nah lahan yang tersisa bisa dipakai buat kebun atau taman atau sarana bermain dll
Jadi perumaha di daerah2 sekarang mulailah diterpakan perumahan rumah susun.
pak menteri,,,,saran saya sampeyan mesti kampanye juga biar heboh bahwa hak dasar bagi rakyat \indonesia yang dijamin \uud45 ya termasuk papan…sehingga anggaran pro-poor bidang perumahan juga meningkat ….tapi sampeyan juga mesti amanah jika anggarannya dah meningkat alokasi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kudu lebih banyak dong…jangan..jangan ..sampeyan lupa juga…anggarannya cuma diabisin untuk biaya rutin …wahh cilaka itu ..akal-akalan doangan
….kulo nuwun pak menteri
wassssalam..
Apa mungking membangun perumahan pro poor di perkotaan, yang tentunya juga butuhsi poor sebagai pekerja kalau tata kota tidak memperhitungkan meraka dan semua cenderung mengoptimalkan (menguangkan) lahan di kota? Bagaimana dengan mekanisme pasar? Pancen mumet gawean iki…. Kayaknya kita ini suka jalan sendiri-sendiri… dengan gaya sendiri-sendiri… Opo ora iso ngintegrated yah?
sesuai dengan tantangan untuk mereview rpjm 2004-2009, saya samapaikan secara singkat sbb: (1) birokrat tidak pernah menanyakan realitas tidaknya kebijakan pemerintah perpres 7 tahun 2005 tentang rpjm, karena birokrat melakukan apa yang diperintahkan oleh peraturan.pertanyaan tentang relaitas tidaknya rpjm 2004-2009 datangnya tentu bukan dari birokrat tetapi mungkin dari politis, atau yang di luar jalur pemerintah. jika itu benar maka pendapat berikut adalah untuk menjawab para politis maupun mereka yang dilaur jalur pemerintah.
rpjm 2004-2009 menurut pemahaman kami tidak terlepas dari undang-undang nomor 25 tahun 2004, dalam pasal 6 ayat 2 diamantkan agar rpjm memuat visi, misi, tujuan, strategi, program. dimana program hendaknya juga dibagi menjadi 2 kaki (legs), yang pertama adalah pembangunan yang dilakukan langsung oleh pemerintah, dan satu kaki lagi dilakukan oleh bukan pemerintah atas dorongan pemerintah.
Kemudian didalam rpjm BAB 33 percepatan pembangunan infrastruktur, program perumahan dibagi menjadi 2, yaitu pengembangan perumahan dan pemberdayaan komunitas perumahan. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 6 ayat 2 UU 25/2004. Pengembangan perumahan dapat dilaksanakan langsung oleh pemerintah spt Rusunawa, sedangkan pemberdayaan komunitas masyarakat, merupakan program yang dilaksanakan oleh bukan pemerintah atas dorongan pemerintah.
Jadi realitas rpjm 2004-2005 akan terlaksana jika kedua kaki pembangunan tersebut dilaksanakan dengan baik. artinya rpjm 2004-2009adalah sangat realistis.
Masalah yang ada iyalah pengembangan renstra menegpera hanya menekankan satu kaki saja yaitu yang dibangun langsung oleh pemerintah, sedangkan pemberdayaan komunitas perumahan hanya disentuh sedikit sekali. Pada hal potensi komunitas perumahan, seperti industri bahan bangunan rumah, masyarakat membutuhkan rumah, industri perbankan, dana csr swasta, dll dapat di mobilisasikan untuk pembangunan rumah.
Jika hanya menggunakan kaca mata `the hooker` artinya hanya menggantungkan dana apbn dan apbd untuk pengadaan rumah akan terlihat bahwa rpjm 2004-2009 tidak realistis mengingat kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam pengadaan rumah. setiap tahun rata2 hanya dapat dibangun sekitar 70 000 unit rsh dalam 5 tahun hanya 350 000 unit dengan target 1 350 000 unit (35%), rusunawa hanya mampu membangun rata2 setahun 6000 unit hunian atau 30 000 dari target 60 000 unit hunian (50%), dan pemebrian akses kredit rata2 kepada 9 000 unit pertahun atau 45 000 unit dengan target untuk 3 600 000 perbaikan dan pemabngunan rumah secara swadaya (1,5%)
Tetapi jika menggunakan kaca mata normal (dua belah ada kacanya) akan terlihat lebih realistis. Oleh sebab itu bp.MYA yg terhormat agar staf2nya diperintahkan untuk lebih kreatif mencari terobosan, agar dapat melihat potensi yang dapat dimobilisasikan untuk mencapai target yang telah di tentukan dalam rpjm 2004-2009, tidak hanya bersandar pada apbn dan apbd, dan subsidi2 lainnya yang membebani keuangan negara dan keuangan daerah.
Untuk itu saya memberikan usulan blue print tentang housing delivery system di lewatkan sdri ramalis.
wass.w.w.
terima kasih
yuyun
Memang harus “kita renungkan” kembali. Bagaimana bisa terjadi pembangunan perumahan rakyat banyak yang terbengkalai bahkan ditinggalkan pemiliknya, terutama di luar Jawa. Semoga bukan “untuk kita renungkan” saja.
Jawaban untuk:
NAWI, soal hemat lahan saya setuju 1000%. Karena itulah yang selama ini kita gembar gemborkan.
RIDWAM SUKMANA: Setuju boss, doain ya, biar ane tetap amanah, tidak lupa diri,jadi pencoleng uang negara dan rakyat.
IMAM KUNCORO; Menurut saya, mekanisme biar tetap jalan; tetapi tak ada salahnya pula bila kita juga mencoba mempengaruhinya kearah yang positif.Tapi barangkali anda benar, integrasi dan koordinasi barangkali masih mahal.
YUYUN; Terima kasih untuk analisisnya, semoga pendapat anda dapat bermanfaat kedepan. Kalau selama ini dirasa masih timpang, memang diperlukan revisi. Baru sekarang saya mendapat analisis semacam itu. sekali lagi, terima kasih.
ONO; Mungkin kalau anda bisa beri info yang lebih konkrit dan akurat, saya bisa mencoba melihatnya (atau setidak-tidaknya menyuruh melihat), soalnya luar Jawa itu luaaaaas sekali. Sorry ya, tapi… terima kasih untuk komentarnya.
Lagu wajib Kemenpera memang dinamis dan kondisional, seperti kebijakan pro-poor, dan sebangsanya. Kita harapkan, perencanaan, pemrograman dan penganggaran 2008 dan 2009 dikonsentrasikan untuk itu (pro-poor dan sebangsanya). Seandainya kalau jikalau Kemenpera sebagai pemain tunggal, bisa ditambah plafond DIPA-nya. Dari sisi lain, hindari kegiatan 2008 dan 2009 yang seharusnya dilaksanakan di awal jangka menengah (semisal identifikasi, kajian, dan konco-konconya). Coba kerjasama dengan BPS untuk melaksanakan pemetaan. Jabatan fungsional statisi sampai kecamatan, tinggal diberdayakan. Terima kasih.
salam pak menteri….
PU yang mencapai 34,3 trilyun, Departemen kesehatan mencapai 18,8 trilyun, Depdiknas 48,1 trilyun, Departemen Agama sebesar 16,1 trilyun.
saya kok sedih pak….kalo PU sedemikian besar anggarannya tapi jalanan baru dibangun 3 bulan dah bolong-bolong…diknas sedemikian besar juga anggarannya tapi rakyat indonesia gak pinter-pinter…departemen agama juga beusaar anggarannya…tapi moral bangsanya ..???
nah jika menpera anggarannya kecil tapi papan untuk rakyatny terpenuhi wahhh itu hebat pak menteri…..prestasi sampaeyan luar biasa
pak menteri yang baik…saya kok jadi makin tertarik untuk menganalisis kinerja Kemenpera….boleh kirimkan kepada saya soft copy RPJM Kemenpera, APBN 2007 Khusus alokasi Kemenpera beserta rinciannya….
Tajuk rencana Kompas 17 Maret 2008 sengaja mengupas masalah teguran Wapres terhadap kinerja Menpera terkait keterlambatan program pembangunan rumah susun sederhana (rusuna). Alasanya ingin memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintahan. Betapun program rusuna yang dibebankan kepada Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) ini merupakan masalah pelik, karena menyangkut kewenangan menyediakan lahan yang dimiliki negara kepada pihak lain untuk program pembangunan rusuna.
Teguran Wapres kepada Menpera memang bisa diartikan beragam, bisa dari segi politik ataupun bisnis. Terlepas dari itu semua, masalah ini perlu diungkap secara lengkap ke publik terkait kondisi penyediaan perumahan untuk rakyat khususnya dalam program pembangunan 1000 menara rusuna.
Ide program pembangunan 1000 menara rusuna di seluruh Indonesia berawal keinginan pemerintah menata ruang pemukiman kota-kota besar di Indonesia khususnya di Jakarta. Seiring semakin meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan akan tempat tinggal diperkotaan cukup tinggi. Pembangunan hunian vertikal ini adalah solusi yang realistis untuk mengatasi masalah pemukiman penduduk di perkotaan. Mengingat luas lahan di perkotaan sangat terbatas sedangkan jumlah penduduk terus bertambah.
Namun kebijakan program ini tidak lebih hanya sebatas ide, sedangkan dalam pelaksanaan jauh dari harapan. Mengapa demikian, karena dari program ini terlihat sekali, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak menyentuh subtansi masalah, sedangkan pihak yang bertanggungjawab sengaja dikorbankan untuk di jadikan ‘kambing hitam’ kegagalan program ini.
Kalau kita kaji dari beberapa produk hukum terkait program pembangunan rusuna, mulai dari Kepres Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tim Kordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan. Peraturan Menko Ekonomi tentang tim pelaksana, yang dikordinatori oleh Menpera. Peraturan Menteri Perumahan Umum tentang Pedoman teknis pembangunan rusuna, Peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan harga maksimal dan ukuran serta pembebasan pajak jasa konstruksi. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang subsidi selisih bungan KPR. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2007 tentang kordinasi daerah khususnya kota-kota padat untuk pembangunan Rusunami. Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Rusuna.
Maka didapatkan bahwa semua kebijakan tersebut masih bias, tidak ada yang menjelaskan aturan teknis mengenai penyediaan tanah untuk rusuna. Ada kesan Presiden dan Menteri saling ‘lempar handuk’. Padahal peraturan yang dibutuhkan untuk mempercepat program rusuna itu adalah penerbitan peraturan yang langsung dari Presiden terkait kejelasan mengenai penyediaan tanah untuk pembangunan rusuna.
Mengapa hal ini penting, karena bagaimanapun program pembangunan rusuna oleh pemerintah akan terkait penyediaan tanah. Begitu juga para pengembang, akan sulit mendapatkan lahan yang bagus apabila pemerintah tidak mempunyai kebijakan dalam masalah ini. Selain itu legitimasi tim percepatan yang tidak diikuti dengan konsep tata laksana teknis akan sulit bergerak. Karena setiap departemen mempunyai otritas sendiri, yang tidak bisa dilewati tanpa kekuatan dari Peraturan Presiden.
Selain masalah penyediaan tanah untuk pembangunan rusuna, masalah yang tidak kalah penting adalah mengenai harga tanah untuk rusuna. Pengembang akan sulit mengembangkan rusuna di lokasi terbaik, karena harga tanah di Jakarta sangat tinggi. Sedangkan harga jual maksimal unit rusuna sudah ditentukan pemerintah sebesar Rp144 juta, maka pengembang maksimal mendapatkan tanah dengan harga Rp 1 juta per meter persegi agar profit margin-nya tetap rasional. Subsidi harga tanah sebetulnya dimungkinkan untuk mengatasi masalah ini. Tetapi perlu ada kejelasan mengenai mekanismenya.
Disisi lain pengembang dihadapkan pada cost untuk perpanjangan status tanah apabila itu milik pemerintah seperti; Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Di Jakarta misalnya, para pengembang sulit membangun produk properti karena biaya perpanjangan status tanah sangat tinggi. Apalagi ada masalah untuk lokasi tanah yang berstatus HPL, biasanya sulit diterima pasar karena image kepemilikannya terbatas.
Dari segi potensi pasar sebetulnya pembangunan rusuna di Jakarta disambut positif oleh masyarakat, berdasarkan survey yang dilakukan Property Research Institutes (PRI) terbukti dari beberapa proyek rusunami yang baru launching pada akhir tahun 2007 selama 3 bulan sudah memiliki rata-rata tingkat penjualan hingga 90 %. Seperti; di rusunami Menara Cawang di Cililitan, rusunami City Park di Cengkareng, rusunami Sunway di TMII dan rusunami Gading Nias di Kelapa Gading. Jadi prospek bisnis rusuna di Jakarta sangat menjanjikan.
Berbeda halnya dengan kondisi proyek rusuna di Kemayoran, dengan harga tanah yang tinggi sekitar Rp 4 juta per meter persegi. Maka tak heran kalau proyek rusuna di Kemayoran terlambat, karena tidak ada investor yang mau berinvestasi untuk rusuna ini. Selain proyeknya tidak menguntungkan, status tanah di Kemayoran juga masih berupa HPL. Kondisi ini sulit bagi pengembang untuk memasarkan produknya kepada konsumen. Walaupun sebetulnya sama saja, tetapi psikologis kepemilikan bagi konsumen tetap menjadi pertimbangan dalam membeli produk properti
Lain soal kalau pemerintah membebaskan biaya tanah. Sedangkan biaya bangunan diserahkan sepenuhnya kepada pengembang. Sudah bisa dipastikan para investor akan berbondong-bondong menyerbu kawasan Kemayoran untuk mengembangkan beragam produk properti. Karena di Kemayoran lahan yang baru dikembangkan baru di 90,8 hektar dari luas lahan keseluruhan mencapai 454 hektar.
Pembangunan rusuna akan terus terjadi di masa mendatang, karena kota-kota di Indonesia memang sudah membutuhkan hunian vertikal yang mampu menampung masyarakat dalam jumlah besar. Namun secara garis besar konsep integral program rusuna dalam implementasinya masih membutuhkan waktu panjang.
Sehingga masalah lambatnya pembangunan rusuna ini bukan masalah kinerja salah satu Menteri yang ‘kurang strategis’ tetapi karena political will pemerintah dalam hal ini Presiden untuk membuat kebijakan penyediaan hunian layak bagi masyarakat menengah-bawah memang tidak ada. Malah yang terjadi Menpera akan menjadi ’kambing hitam’ kegagalan program ini. Maju kena mundur kena.
Jakarta, 26 Maret 2008
Terimakasih,
Ilham M. Wijaya
proilham@gmail.com
Pak Menteri yang saya hormati,
menyimak masalah program pembangunan 1000 menara rusun. menurut saya ada kejanggalan yang patut diungkap ke publik, agar pak menteri tidak menjadi kambing hitam kegagalan program ini. dimuka saya sampaikan artikel mengenai hal tersebut.
Pak Menteri…. usul saran neh… kita perlu membangun 1000 tower untuk rusunawa… tapi di beberapa daerah, contoh di rusunawa entikong kalbar….sampe skrang gak berisi….. gimana ini…. dlm perencanaan ya harus hati hati… masalahnya uang rakyat yang digunakan secara mubazir…..sayang….. sekale.. disisi lain banyak rakyat yang mati bunuh diri karena kemiskinan…