ANDA INGIN MEMBANGUN RUSUNA?

Ada dua jenis rusuna, yaitu rusunawa atau rumah susun sederhana sewa dan rusunami atau rumah susun sederhana milik. Yang pertama untuk disewa, yang kedua dapat dibeli alias dimiliki. Rusunawa dibangun dengan anggaran dari Pemerintah, sedangkan rusunami dibangun oleh swasta baik sendiri maupun bekerjasama dengan pemerintah maupun BUMN.
Meskipun pada dasarnya rusunami itu dibiayai sendiri oleh swasta, tetapi pihak swasta dapat juga mengajukan kredit konstruksi dari bank, dimana diharapkan antara 20% sampai 30% pembiayaan disediakan sendiri oleh developer atau pengembang dan sisanya yang 70% sampai 80% dapat dimintakan kredit perbankan.

Sedang lokasinya bisa ditanah pemerintah daerah, BUMN ataupun ditanah milik swasta sendiri. Saat ini, fasilitas yang bisa diberikan Pemerintah adalah bebas PPN apabila pengembang bersedia menjual unit rusuna nya dengan harga jual paling tinggi Rp.144.-juta. Juga bekerjasama dengan pemda, pembebasan BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang masing-masing daerah masih bervariasi jumlahnya.

Para investor atau pengembang yang berminat bisa mengajukan usulan tertulis (Letter of Intent) kepada Menteri Perumahan Raklyat, dengan menyebutkan kemampuan finansiilnya, ketersediaan tanah maupun hal-hal lain yang terkait. Kantor Menpera insya Alloh akan membantunya. Sampai sekarang sudah lebih dari sepuluh investor yang menyatakan minat untuk membangun rusuna diberbagai daerah.
Adapun surat pernyataan berminat bisa dikirim kealamat: MENTERI PERUMAHAN RAKYAT, JL.RADEN PATAH I no.1, KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN.
Nah selamat membangun rusuna sambil beribadah mencukupi kebutuhan hunian bagi masyarakat menengah bawah.
(Jakarta, 11 April 2007).