Kementerian Perumahan Rakyat bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI bermaksud untuk melakukan Pemancangan Pertama tiang pancang untuk pembangunan Rusun (Rumah susun) yang pilot project-nya memang di Jabodetabek. Semula pemacangan akan dipusatkan di Berenlaan (Berlan) yang juga mewakili lokasi-lokasi di Pulogebang, Pulogadung, Marunda dan Kali Malang. Kawasan Manggarai dan Kemayoran yang juga diharap bisa ikut serta ternyata belum bisa, karena tidak tersedia lahan yang bebas dan bersih. Juga Berenlaan tampaknya karena berbagai faktor, belum siap.
Rencananya pencanangan itu akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2006, yang ternyata Bapak Presiden pada hari itu sebagai hari TNI sangat padat acaranya. Akhirnya, insya Alloh, pencanangan akan dipusatkan di Pulogebang, mewakili juga kawasan Pulogadung, Marunda, Kali Malang dan Kota Jababeka. Dua lokasi terakhir secara administratip masuk wilayah provinsi Jawa Barat, tapi memang masih di Jabodetabek. Adapun waktunya masih menunggu kesempatan Bapak Presiden, tidak jadi tanggal 5 Oktober 2006.
Ini adalah crash-program, karena itu segala sesuatunya dilakukan hampir serentak. Mohon doa dari teman2 blogger.
Saya doakan pak yusuf smoga dilancarkan dan dimudahkan segala urusannnya dan smoga Allah menjaga dan menguatkan pak yusuf memikul amanah. amiien
Sukses untuk program pembangunan rusun di Indonesia. Salut juga untuk blognya pak menteri, jarang ada kesempatan seperti ini. Oya pak, website Kementrian perumahan rakyat adalah media informasi yang sangat bermanfaat. Semoga data statistik dan beritanya selalu diperbaharui dan semakin lengkap (terutama tentang rumah susun). Saya sedang belajar tentang residential open building di Jpn dan sangat tertarik dengan perkembangan pembangunan rumah susun di Indonesia. Salam hormat dari saya, Fela - Chiba Univ.
assalamu’alaikum pak menteri
mau nanya nih saya salah satu konsumen perumahan kuwasharjo di Jepara. apakah ada aturan ttg kewajiban pengembang menyesiakan fasum dan fasos, apa saja jenisnya?
Ass. Wr. Wb. Bpk Menteri Negara Perumahan Rakyat RI,
Kami dari Asosiasi Pekerja Konstruksi Probolinggo ingin menyumbangkan sedikit ilmu kepada pihak Bapak dan rekan-2 yang peduli dengan bidang konstruksi terutama dibidang perumahan. Untuk sekedar informasi kepada Bapak Menteri, kami dari APSIPRO telah mendapat undangan dari pihak Kementerian Perumahan Rakyat ditandatangani oleh Bpk. Hazadin TS. selaku Kepala Pusat Pengembangan Perumahan pada tanggal 17 Januari 2007 jam 10.00~12.00 WIB bertempat di balai Prambanan-Jakarta untuk memberikan presentasi “Rumah Cor”.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kementerian yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengenalkan “Rumah Cor”, Alhamdulillah pihak Kementerian sangat tertarik dengan teknologi ini dan katanya masih digodok.
Salah satu Keunggulan dan Keuntungan “Rumah Cor” antara lain :
1. Menghemat Biaya operasional hingga 20% daripada Batu bata
2. Kuat, Kokoh dan Tahan Lama
3. Ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kayu akibat untuk pembakaran batu bata sehingga mengurangi bencana alam akibat penebangan hutan.
Kami ingin menyumbangkan teknologi ini kepada Bapak Menteri untuk kemaslahatan/ keuntungan umat terutama Masyarakat Indonesia, karena salah satu point penting dari kelebihan “Rumah Cor” ini adalah kita bisa menjaga kelestarian hutan dan bisa mengurangi bencana akibat penebangan hutan.
Kami menunggu informasi selanjutnya dari Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia serta pihak terkait yang berhubungan dengan konstruksi perumahan dan semoga dengan teknologi ini membawa dampak yang lebih baik untuk kepentingan kita semua..AMin
Terima Kasih dan Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
Rofi Rahadian
Public Relation Asosiasi Pekerja Konstruksi Probolinggo
HP : 0852 3622 4967
E-mail : apsipro@yahoo.co.id
Untuk EKOADIP: terima kasih atas doa Bapak. Amin.
Untuk WFELA, Japan: Insya Alloh, semoga kami bisa memenuhi harapan untuk selalu meng up-date web amupun blog ini.
Untuk PRAMONO: Ya, pengembang punya kewajiban menyediakan fasum dan fasos. Untuk rincinya sebaiknya anda tanyakan ke Pemda Jepara, ke dinas PU atau Dinas Perumahannya.
Untuk APSIPRO: terima kasih untuk sumbang sarannya. Semoga bermanfaat.
Assalammualaikum pak,
Mungkin terlambat apabila saya mengucapkan selamat atas peran serta Bapak selaku pejabat negara dalam membuka diri melalui Blog ini, semoga jalur komunikasi alternatif seperti ini dapat terus ditiru oleh kawan-kawan Bapak selaku pejabat negara.
Dalam dunia nyata, jangankan bicara bebas, mau bertemu dengan Bapak-bapak saja sudah susah sekali, ini dapat dimengerti karena kesibukan dan protokoler.
Semoga Bapak berkenan dengan coretan saya ini dan semoga pula Bapak dapat mengajak rekan-rekan Bapak sesama pejabat negara untuk terus berupaya membangun jalur komunikasi alternatif seperti ini, sehingga keluhan dari rakyat dapat langsung Bapak dengarkan, tanpa ada hambatan karena ruwetnya birokrasi, protokoler dan tetek bengek lainnya.
Wassalam,
Bonnie Setiobudi
Pak, Pertama-tama saya ingin mengucapkan kesalutan saya atas usaha ang bapak lakukan dengan adana blog ini. Saya Wartawan Hukumonline ingin mengetahui perkembangan pembangunan 1000 tower rusun ini. yang saya dengar dari berita di media, Pak SBY mengharapkan pembangunan dimulai pada bulan maret ini.. Dimana sajakah tower itu dibangun dalam tahap awalnya? bukankah range harga ang nantinya diperkirakan sebesar 90-145 juta tetap akan memberatkan sebagian besar warga kurang mampu? apakah ada rencana pemberian subsidi selain membebaskan PPN?
wassalam,
Kamal Fikri
Terima kasih Sdr. Kamal. Pembangunan 1000 tower akan difokuskan di jabodetabek. Flat/rusun ini memang masih dimaksudkan untuk golongan menengah-menengah perkotaan. Selain menyediakan sarana tempat tinggal di perkotaan, ada sinergi yang menarik dengan penanganan kemacetan lalu lintas yakni pembangunan rusun perkotaan ini akan mengurangi mobilitas komuter di kawasan jabodetabek, juga mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Dengan demikian diharapkan mengurangi kepadatan lalu lintas
Assalamu”alaikum WR.WB.
Sebelumnya saya mengucapkan bayak terimakasih atas media komunikasi ini yang menjembatani rakyat dengan pemimpinya,dan salam serta hormat saya untuk bapak mentri. saya warga jakarta yang sangat gembira dengan rencana proyek 1000 rusun yang akan dibangun,karena itulah yang kami butuhkan tempat tinggal layak untuk golongan menengah kebawah.oya pak mentri apakah ada rencana rusun di daerah cawang akan dibangun?kalau ada kapan dan bagaimana kami bisa mendapatkannya? karena selama ini kami telah coba hubungi kantor PU dan perumahan rakyat,beliau tidak bisa memberikan informasi yang jelas. terimakasih pak.
Terima kasih atas program rusunnya, semoga ini dapat teus berkelanjutan. Kami sebagai bagian warga menegah-bawah sangat mengharapkan program ini, kalau bisa terintegrasi dengan sistem transportasi, air bersih dan sarana lain. Sehingga dapat benar-benar tepat sasaran.
Oya pak, dimana bisa kami dapatkan informasi / marketing khususnya untuk rusun cawang. Saya sudah coba2 tapi belum keteu-ketemu.
Terima kasih.
Ass..wr.wb
Hidup Mempera!!
ga nyangka ternyanta blog pak yusuf sangat menarik..mungkin website Mempera perlu dibuat semenarik blog bapak
Wass…
Tanggapan mengenai tulisan Bapak tentang Rencana Peluncuran Rusun Di JABODETABEK, dan beberapa wilayah yang belum siap seperti Kemyoran, bahwa hal tersebut terjadi di Kemayoran karena pihak pengelola dalam hal ini Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK/DP3KK) tidak memperhatikan rakyat berpenghasilan rendah, semua lahan negara yang ada di komplek Kemayoran yang di kelola BPKK/DP3KK tanah seluas 450 HA dihabiskan untuk kepentingan pengembang, tanpa mempedulika lingkungan dan sosial masyarakat kelas bawah, maka ketika presiden menerbitkan SK tetang Tim Koordinasi Percepatan Rumah Susun tidak akan efektif dan berguna di wilayah Kemayoran diakibatkan serakahnya oknum para pejabat SEKNEG, BPKK/DP3KK, dengan seenaknya menjual tanah negara kepada pengembang. Akibat para pejabat yang korup memimpin negeri ini, maka rakyat pribumi selalu menjadi bantalannya dan korbannya, akibatnya kemiskinan dan kemelaratan selalu tumbuh dikalangan pribumi, karena akses pribumi selalu di tutup oleh para pejabat korup, dan selalu memanakan kaum pemodal yang rata2 nonpri. Akibat itu semua masyarakat berpenghasilan rendah yang hidup dipinggiran komplek kemayoran tidak berkesempatan memiliki rusun sederhana di kemayoran, karena pembangunan terhambat akibat kelangkaan tanah. Jika hal tersebut selalu merugikan rakyat kecil maka niscaya negara ini akan hancur berkeping-keping, dan menjadi masalah sosial, yang berkepajangan, mohon tanggapan Bapak selaku MENPERA RI, agar bisa mewujudkan pembangunan rumah susun di kawasan kemayoran, dan rakyat kecil sama-sama bisa menikmatinya, jangan hanya apartemen, mall, rumah sakit elit, sekolah elit, dan sarana olah raga elit yang hanya bisa dinikmati oleh kaum nopri kebanyakan kaum pribumi harus hengkang dan tergusur, apakah ini sebuah cerminan negara indonesia? Ketika merebut kemerdekaan yang dominan berjuang adalah kaum pribumi, kenapa tidak bisa menikmati hasil pembangunan secara merata? (sama rata sama rasa) dan berkeadilan sosial, apakah mesti harus ada tindakan keras kepada para kaum nonpri, dan kaum pemodal? dan harus disingkirkan? mereka - mereka itu? dan apakah harus menggantung para pejabat korup? agar kaum pribumi bisa menikmati hasil pembangunan? Moch. taruna Aji
Assalamu’ alaikum
dear pak menteri,
saya ingin menanyakan ttg proyek 1000 tower yg sudah dilaunching oleh pemerintah.
kebetulan sekali rumah saya tepat didekat pembangunan tower tsb yg berlokasi di Cawang, dimana pengembangnya adalah Cawang Housing Development ( CHD ).
kami pada dasarnya mendukung program bapak/menpera asalkan sesuai dengan syarat2 yg berlaku seperti izin warga sekitar atau AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan )sudah sesuai atau belum.
Perlu diketahui tower / apartment yg akan dibangun di cawang ini menimbulkan Pro dan Kontra dari warga sekitar.
Berikut ini adalah hal2 yg ingin ditanyakan warga kepada pihak CHD.
1. tower/Apartment ini apakah diperuntukkan bagi kalangan menengah kebawah atau sebaliknya. ( soalnya dibrosur jelas disebutkan harga diatas 145 jt).
2. Mengenai AMDAL apakah sudah diteliti ?
3. Mengenai perizinan, apakah sudah punya ?
4. Apakah pihak CHD sudah melakukan sosialisasi yg baik dan jelas kepada warga sekitar?
5. menunda aktifitas proyek selama belum ada kesepakatan dari warga.
dari point-point diatas tsb sampai saat ini pihak CHD tidak punya itikad baik untuk melakukan dialog dengan masyarakat, bahkan proyekpun tetap dikerjakan pada siang dan malam yg sangat2 menggangu warga.
kami meminta perhatian dari pak menteri agar warga kami tidak dirugikan dari pembangunan Apartment Cawang ini.
Terima kasih atas perhatiannya
Wassalamu’ alaikum Wr. Wb
Yuli
Warga RT 007/09 Cawang
Lampiran I
Susuna Acara
Kunjungan Komnas HAM, Anggota DPR-RI, DPRD DKI Jakarta, DPD-RI untuk daerah Pemilihan DKI Jakarta dan Kabinet Bayangan RI ( Versi Koalisi Parlemen Muda Indonesia ) dengan Warga Rumah Susun Kemayoran serta Perwakilan Warga Rumah Susun di DKI Jakarta
Hari/Tgl : Rabu, 16 Januari, 2008
Pukul 14.30 WIB – 15.00 WIB Persiapan Panitia
Pukul 15.00 WIB – 15.15 WIB Pembukaan :
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
- Sambutan Ketua Panitia
- Sambutan Ketua RW 11 Kel.Kebon Kosong
- Pembacaan Doa
Pukul 15.15 WIB s/d Selesai Dialog Warga Rumah Susun Dengan :
- Ketua Komnas HAM
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPRD DKI Jakarta
- Anggota DPD-RI
( Ir. Sarwono Kusumaatmadja )
- Kabinet Bayangan Koalisi Parlemen Muda Indonesia
Konfrensi Pers
Penutup dan Do’a
Ramah Tamah dan Pulang
Rencana Kegiatan Gabungan Penghuni Rumah Susun (GPRS)
Kunjungan Komnas HAM, Anggota DPR-RI, DPRD DKI Jakarta, DPD-RI untuk daerah Pemilihan DKI Jakarta dan Kabinet Bayangan RI ( Versi Koalisi Parlemen Muda Indonesia ) dengan Warga Rumah Susun Kemayoran serta Perwakilan Warga Rumah Susun di DKI Jakarta
“Memperjuangkan Nasib Warga Kota Jakarta Yang Tinggal Dirumah Susun Untuk Mendapatkan Hak Perumahan Yang Layak ”
I. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan pembangunan Kota Jakarta yang bertekad untuk menjadi Kota Modern, sudah barang tentu harus didukung oleh sarana dan prasarana. Termasuk penataan pemukiman bagi warganya, yang hingga kini masih menjadi salah satu persoalan besar bagi Pemkot DKI Jakarta (pemerintah kota) diantara sekian banyak persoalan-persoalan besar lainnya.
Pemukiman liar dan pemukiman kumuh dibantaran kali serta dikolong jembatan tol atau jembatan layang sudah menjadi pemandangan keseharian warga Kota Jakarta. Mereka tidak terlalu mempedulikan tingkat kesehatan dan keselamatan jiwa mereka. Hal ini disebabkan oleh kaum urban yang nekad mengadu nasib di Ibu Kota Jakarta dengan modal dan kemampuan seadanya. Walaupun mereka bagian dari potret yang kurang beruntung dalam perbaikan nasib mereka, namun setiap tahunnya jumlah mereka makin bertambah banyak saja laksana jamur dimusim hujan.
Hal inilah kemudian membuat Pemkot DKI Jakarta kewalahan dibuatnya. Banyak upaya yang dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap kaum urban, namun pencapaiannya tidak maksimal bahkan cenderung gagal. Karena pencegahan yang dilakukan hanya bersifat reaksioner belaka, bukan mencari akar dari persoalan yang timbul. Jika kita cermati secara seksama, membeludaknya kaum urban dikota – kota besar seperti Jakarta menjadi sangat wajar. Ini disebabkan oleh ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah. Dan terindikasi bahwa otonomi daerah (otda) cenderung gagal serta perlu dikaji ulang. Atau juga perlunya pemecahan konsentrasi yang banyak menyedot tenaga kerja (pusat pemerintahan dan pusat industri) kedaerah – daerah yang tersebar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Serta pengembangan sektor industri pertanian yang modern dan menguntungkan para petani, bukan pengusaha – pengusaha besar seperti di Jakarta.
Dari uraian diatas dapat menunjukan bahwa persoalan di DKI Jakarta bukanlah sekedar persoalan yang dihadapi oleh Pemkot DKI Jakarta, akan tetapi sudah menjadi masalah Nasional. Maka bentuk penanganannyapun harus berskala nasional.
Dampak dari kaum urban telah dapat kita lihat dan saksikan dengan mata telanjang, mereka yang kalah enggan untuk kembali kedaerah asalnya. Mereka lebih memilih untuk tinggal di Jakarta, walaupun mereka harus mendiami rumah di pemukiman kumuh dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah yang bukan peruntukan kawasan hunian. Karena mereka menganggap walaupun hidup susah di Kota Jakarta, tapi lebih mudah untuk mendapatkan uang ketimbang di daerah asalnya.
Pembangunan rumah susun (yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988) merupakan langkah penanggulangan bagi masyarakat urban yang telah menjadi warga sah DKI Jakarta, karena mereka sudah memiliki KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga) agar mereka dapat hidup dengan layak dipemukiman yang memiliki standar kesehatan serta tertata dengan baik, teratur dan rapih. Namun dikemudian hari rumah susun menimbulkan masalah baru bagi para penghuninya, masih segar dalam ingatan kita kasus pembongkaran rumah susun Pulomas, kenaikan sewa rumah susun Cengkareng dan rumah susun Kemayoran.
Rumah susun Kemayoran yang rencananya dibangun sebanyak 7.300 unit satuan rumah susun murah dan sederhana untuk warga korban gusuran disekitar komplek Kemayoran dengan luas lahan 300.000 M2. Dalam pelaksanaannya pihak Perum Perumnas hanya membangun rumah susun sebanyak 2.176 unit, sehingga masih kurang dibangun sebanyak 5.124 unit satuan rumah susun dikawasan komplek Kemayoran. Bahkan lahan yang diperuntukan pembangunan rumah susun murah dan sederhana untuk warga gusuran kini sudah disulap menjadi RS Mitra Keluarga, Palazzo, Yaporti, Springhills, Puri Kemayoran dan lain lain untuk tujuan komersial, bukan untuk pembangunan rumah murah bagi warga korban gusuran. Belum lagi penjualan aset oleh BPKK atas pengalihan hak penggunaantanah oleh investor seluas 96.940 M2 serta atas penjualan rumah dinas, rumah susun (apartemen), penyelesaian kavling Blok C – 11 dan penjualan kavling sisa Blok Apron seluas lebih kurang 7.000 M2. Kemudian, pihak DP3KK tidak pernah melakukan monitoring dan tidak mewajibkan 17 investor untuk memberikan fotocopy sertifikat HGB yang telah diterima dari Kantor Pertanahan, sehingga dari hasil temuan tersebut diketahui bahwa HGB yang diterima 17 investor melebihi masa berlaku HGB yang direkomendasikan oleh Ketua DP3KK antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun, penghasilan sewa lahan dan bangunan, tunggakan PBB atas 55 obyek dan penghapusbukuan hutang pajak BPPK Cq. DP3KKK yang tidak sesuai prosedur. Ditambah lagi tidak adanya pemeliharaan dan perawatan gedung oleh pihak pengelola sehingga menyebakan kondisi gedung yang memperihatinkan serta penataan lingkungan yang kurang baik.Posisi, peran dan fungsi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) tidak mencerminkan dan memperjuangkan kepentingan anggotanya bahkan cenderung berpihak kepada penelola (DP3KK). Akhirnya, pembangunan rumah susun Kemayoran tidak sesuai dengan rencana awal yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat korban gusuran Kemayoran yang notabene kaum miskin, bahkan kini berubah orientasi pada kepentingan komersial semata. Bisa kita lihat betapa kumuhnya dipemukiman rumah susun Kemayoran, pemandangan yang sangat kontradiksi dengan kondisi apartemen yang megah dan indah.
Inilah salah satu persoalan dari sekian banyak persoalan yang ada, yang harus segera diselesaikan dengan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan yang seadil – adilnya untuk kepentingan rakyat.
Sudah saatnya pemerintah kota DKI Jakarta menerapkan Konsep Pembangunan Kota Jakarta yang berwajah humanis, ramah lingkungan dan dibangun tanpa menggunakan hutang luar negeri serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Sudah saatnya pula pemerintah pusat dan Pemkot DKI Jakarta menyediakan rumah murah bagi warganya serta mengusut tuntas kasus-kasus yang selalu merugikan rakyat. Sudah saatnya para pengembang dan pengelola tidak hanya mengejar keuntungan pribadi semata tanpa memperdulikan aspek sosial kemasyarakatan. Sudah saatnya para pemimpin Indonesia berpihak kepada rakyat bukan pengusaha (pengembang). Sudah saatnya sekarang bahwa, persoalan DKI Jakarta yang bersinggungan dengan Pemerintahan Pusat dijadikan masalah Nasional karena mengingat posisi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia serta menjadi pusat segala aktifitas Pemerintahan dan Perekonomian.
II. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk :
Memperjuangkan nasib penghuni rumah susun di DKI Jakarta, khususnya penghuni rumah susun Kemayoran untuk mengubah status sewa menjadi status hak guna bangunan;
Meminta dukungan kepada seluruh pihak baik masyarakat, lembaga tinggi Negara, lembaga tertinggi Negara serta pihak – pihak lainnya yang berkompeten dan memiliki komitmen terhadap persoalan kerakyatan yang sesungguhnya;
Optimalisasi peran dan fungsi serta memperkuat posisi PPRS sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan bersama para anggota;
Mendudukan persoalan pada kedudukan yang sebenar – benarnya untuk menegakan nilai – nilai kebenaran dan keadilan sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
Dapat membedakan antara permasalahan Pemkot DKI Jakarta dengan permasalahan Nasional, walaupun permasalahan tersebut berada diwilayah Pemkot DKI Jakarta sehingga penanganan yang dilakukan harus bersifat Nasional;
Mengkaji ulang penerapan Otonomi Daerah yang hingga saat ini belum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga pemberlakuan Otonomi daerah dapat berjalan dengan efektif bagi pembangunan dan pengembangan daerah;
Terciptanya Konsep Pembangunan Kota Jakarta yang berwajah humanis, bermartabat, ramah lingkungan dan dibangun tanpa menggunakan hutang luar negeri serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya.
III. Thema Kegiatan
“Memperjuangkan Nasib Warga Kota Jakarta Yang Tinggal Dirumah Susun Untuk Mendapatkan Hak Perumahan Yang Layak ”
IV. Nara Sumber
Dialog ini akan dihadiri oleh :
Ketua Komnas HAM RI;
( Abdul Hakim Garuda Nusantara)
Anggota DPR-RI;
(Fraksi PAN )
Anggota DPRD DKI Jakarta;
(Fraksi PAN)
Anggota DPD-RI;
(Ir. Sarwono Kusumaatmadja )
Kabinet Bayangan Koalisi Parlemen Muda Indonesia.
(Mensesneg, Mensos, JaksaAgung, Menpera & Kapolri)
V. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini Insya Alloh akan dilaksanakan pada :
Hari/Tgl. : Rabu, 16 Januari 2008
Waktu : Pukul 14.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Taman Dakota, Jl. Dakota Komplek
Rumah Susun Kemayoran Jakarta Pusat
( Sususnan Acara Terlampir )
VI. Kepanitiaan
Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sukses, maka disusunlah kepanitiaan kecil didalamnya.
( Susunan Kepanitiaan Terlampir )
BPKK/DP3KK dan PERUM PERUMNAS
“MAFIA TANAH”
Badan Pengelola Komplek Kemayoran/Direksi Pelaksana Pengendali Pembangunan Komplek Kemayoran (BPKK/DP3KK), Badan tersebut dibentuk berdasarkan SK. Presiden Tahun 1988 dan dan perubahan SK. Presiden tahun 1999, dibentuknya Badan tersebut agar pengelolaan laha/tanah Negara eks bandara bisa berdaya guna dan berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan keberadaan PERUM PERUMNAS di wilayah Kota Baru Bandar Kemayoran (KBBK) lembaga tersebut, agar dapat melaksanakan percepatan pembangunan rumah sederhana untuk kepentingan kaum ekonomi lemah, sesuai hakikatnya PERUM PERUMNAS adalah lembaga yang bertugas membangun perumahan sederhana, skala Nasional.
BPKK/DP3KK, tutup mata.
Maraknya pembangunan Apartemen, dan bangunan mewah lainnya di wilayah Kota Baru Bandar Kemayoran (KBBK) sedari awal sudah menyalahi peruntukan, atau melanggar ketentuan, Pengembang Palazzo membangun apartemen dan ruko – ruko kelas mewah di kawasan KBBK sudah mengobarkan kepentingan rakyat kaum lemah, Palazzo memakai lahan seluas 300.000 M2 yang di dapat dari PERUM PERUMNAS, padahal lahan tersebut di peruntukan untuk bangunan rumah sederhana, namun kenyataannya berdiri bangunan super mewah. PERUM PERUMNAS mendapatkan lahan dari BPKK/DP3KK pada tahun 1988 dengan harga yang sangat murah yaitu Rp. 2000 Per meter persegi, dengan diberikannya harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar PERUM PERUMNAS dapat melaksanakan pembangunan rumah sederhana, namun kenyataannya setelah mendapatkan tanah murah PERUM PERUMNAS menjualnya ke pihak Palazzo seluas 300.000 M2, dan kepihak pengembang apartemen Puri Kemayoran.
Ironisnya PERUM PERUMNAS diwajibakan untuk membangun rumah sederhana (Rusun) di kawasan KBBK (Kota Baru Bandar Kemayoran) sebanyak 7000 unit hunian rumah sederhana, hal itu tidak dilaksanakan sepenuhnya, PERUM PERUMNAS hanya membangun sebanyak 2000 unit hunian rumah sederhana, hingga saat sekarang pun PERUM PERUMNAS juga belum membangun kekurangannya sebanyak 5000 unit hunian (rumah sederhana), bahkan mereka lari dari tanggung jawabnya sebagai lembaga yang semestinya membangun rumah sederhana.
Hal yang sama juga terjadi pada Yayasan Pengembangan Olah Raga Tenis Indonesia (YAPORTI), tahun 1988 YAPORTI mendapatkan tanah/lahan Negara dari BPKK/DP3KK seluas 107.000 M2 dengan harga per meter per segi Rp. 2000, harga dibawah NJOP padahal saat itu harga NJOP per meter per segi Rp. 595.000,- diberikan harga tanah dibawah NJOP kepada YAPORTI dengan tujuan agar YAPORTI dapat membangun sarana olah raga tanpa komersial, namun yang terjadi lahan yang ada dibangun Rumah Sakit bertaraf elit (Rumah Sakit Mitra Kemayoran). Jika hal demikian tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum atas penyimpangan – penyimpangan, maka yang terjadi Negara dirugikan dengan nilai miliaran rupiah, dan rakyat kaum ekonomi lemah tidak bisa berkesempatan menempati rumah sederhana, karena lahan yang ada dan semestinya diperuntukan rumah sederhana malah menjadi bangunan apartemen.
Ketika terjadi penyimpangan – penyimpangan yang di lakukan oleh para pengembang, pihak BPKK/DP3KK selaku Pengelola (pemegang HPL) tidak melakukan tindakan apapun. Tidak tertutup kemungkinan praktek – praktek keji itu adalah persekongkolan antara Pengelola dan Pengembang (BPKK/DP3KK, PERUM PERUMNAS, PURI KEMAYORAN, PALAZZO, dan YAPORTI), guna menguasai lahan negara tanpa mempedulikan kepentingan public, semestinya lahan Negara tersebut diperuntukan rumah sederhana, dan sarana olah raga murah, patut juga BPKK/DP3KK, PERUM PERUMNAS, PURI KEMAYORAN, PALAZZO, dan YAPORTI sebagai MAFIA TANAH.
Harus diperiksa, dan diadili atas penyimpangan – penyimpangan yang terjadi di Kawasan Kota Baru Bandar Kemayoran (KBBK), PERUM PERUMNAS, YAPORTI, PURI KEMAYORAN, PALAZZO, dan BPKK/DP3KK mereka telah berbuat korupsi, dan kejahatan kemanusiaan, dan jika terbukti penjara seumur hidup, dan kembalikan lahan – lahan/tanah – tanah Negara itu ke fungsi semula (peruntukan rumah sederhana dan sarana olah raga murah), dan banguna - bangunan yang berdiri harus dibongkarnya, karena menyalahi peruntukan, dan diganti bangunan rumah sederhana, serta sarana olah raga yang tidak komersial.
Jakarta, 7 Nopember 2007
Di tulis oleh :
Moch. Taruna Aji
Ketua Umum Gabungan Penghuni Rumah Susun (GPRS)
Sekretariat : Dakota 9B No. 106-108 Kebon Kosong Kemayoran Jakarta 10630
Telp. 021-68608849-65866158
Data hasil Audit BPK :
.48 BPKK dalam tahun 1988 telah menyerahkan hak penggunaan tanah
seluas 300.000 m² kepada Perum Perumnas (PP) dengan menerima uang
pemasukan senilai Rp2.000,00/m² atau seluruhnya sebesar Rp600,00 juta
Dalam pelaksanaan
proyek di
l i n g k u n g a n
DP3KK terdapat
k e k u r a n g a n
bagian pekerjaan
senilai Rp76,80
juta dan kemahalan
harga
sebesar Rp978,25
juta.
73
padahal NJOP pada saat itu sebesar Rp93.000,00/m². Tujuan diberikannya
harga penggantian atas tanah jauh dibawah harga NJOP agar PP dapat
membangun rumah murah bagi warga di sekitar Komplek Kemayoran yang
digusur sebanyak 7.300 unit. Namun dalam pelaksanannya PP melakukan
wan prestasi dengan hanya membangun sebanyak 2.176 unit, sehingga masih
kurang dibangun sebanyak 5.124 unit. Selain itu, PP telah melakukan kerja
sama dengan pihak ketiga untuk tujuan komersial tanpa memberikan
tambahan kontribusi kepada BPKK, sehingga BPKK kehilangan kesempatan
memperoleh penghasilan minimal sebesar Rp53,37 miliar.
1.49 BPKK telah menyerahkan kepada Yaporti seluas 107.770 m² dengan
harga Rp2.000,00/m² atau senilai Rp215,54 juta padahal harga rata-rata
pada saat itu Rp585.000,00/m², seluruhnya senilai Rp63,04 miliar. Tujuan
diberikanya harga jauh dibawah harga rata-rata agar Yaporti dapat
membangun sarana olah raga yang dapat digunakan oleh masyarakat umum
dan tidak untuk tujuan komersial. Namun dalam pelaksanaannya Yaporti
telah melakukan penyimpangan, yaitu tanpa sepengetahuan BPKK telah
membangun Rumah Sakit Umum Mitra Kemayoran seluas 5.000 m² dan
menggunakan tanah yang diserahkan oleh BPKK untuk tujuan komersial.
Atas penyimpangan tersebut, Yaporti telah membayar kepada BPKK sebesar
Rp145,60 juta. Dengan demikian subsidi yang diberikan BPKK kepada Yaporti
sebesar Rp62,68 miliar tidak berhasil guna, bahkan sangat menguntungkan
Yaporti.
1.50 Dengan dipailitkannya PT JITF mengakibatkan BPKK kehilangan Saham
sebesar 5% senilai US$1,63 juta atau sebesar Rp2,95 miliar.
1.51 Pemeriksaan terhadap 12 surat perjanjian penyerahan hak penggunaan
tanah di atas HPL, diketahui bahwa diatas tanah tersebut belum dilaksanakan
pembangunan, namun BPKK/DP3KK belum mengambil tindakan yang tegas
kepada Investor yang belum melaksanakan kewajiban membangun di atas
tanah yang telah diserahkan hak penggunaannya sehingga visi yang
ditetapkan dalam RUTR DKI Jakarta tahun 1985-2005 belum sepenuhnya
tercapai dan penerimaan BPKK belum terealisir minimal sebesar Rp113,08
miliar.
1.52 BPKK dalam tahun 2002 telah menyerahkan hak penggunaan tanah di
lokasi Blok B6 seluas 58.430 m² untuk pembangunan pusat perdagangan
kepada PT JKP dengan uang pemasukan sebesar Rp128,54 miliar termasuk
PPN atau sebesar Rp2,00 juta/m² tidak termasuk PPN. Padahal NJOP Tahun
2002 untuk tanah di lokasi Blok B6 menurut ZNT yang dikeluarkan oleh
KPP Pratama Kemayoran Jakarta Pusat sebesar Rp2,42 juta/m². Dengan
demikian BPKK dirugikan sebesar Rp24,54 miliar. Selain itu, pada saat
penjelasan TOR, Tim Evaluasi telah menjelaskan bahwa apabila pembayaran
Subsidi dari BPKK
kepada Yaporti
sebesar Rp62,68
miliar, tidak berhasil
guna
P e n e r i m a a n
BPKK sebesar
Rp113,03 miliar,
belum terealisir
Semoga Program Pak Menteri untuk menyediakan perumahan murah untuk rakyat dapat terlaksana.
Rakyat selalu mendukung upaya pemerintah menyejahterakan rakyat. Tapi yang paling penting Pak, jangan asal kasih ijin pembangunan bagi developer. Perketat seleksi AMDAL nya. Banjir Jakarta salah satu penyebabnya adalah perumahan dan bangunan yang tidak memiliki AMDAL yang baik. Sudah bertahun-tahun masa Banjir terus. Kasihan rakyat. Malu ama negara lain nih Pak.
SUKSES SELALU UNTUK PEMERINTAH.. MOGA-MOGA TIDAK MEMBUAT MASYARAKAT KECEWA.. SEMOGA SEMUA BERJALAN DENGAN BAIK DAN LANCAR SESUAI KEINGINAN PEMERINTAH DAN KEHENDAK TUHAN YANG MAHA BAIK, MAHA KASIH, DAN MAHA ESA.. JANGAN PUTUS ASA..
