Jum’at tanggal 6 oktober 2006 jam 14.00 .
Dihadiri oleh : Menpera, Wakil Gubernur DIY Sri Pakualam VIII, LSM, wakil pemda tingkat II dan masyarakat.
SAMBUTAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
DALAM RANGKA PERESMIAN BALE DAYA PERUMAHAN
YOGYAKARTA, JUM’AT 6 OKTOBER 2006.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yth. Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Yth. Bapak Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta
Yth. Bapak Walikota Yogyakarta
Yth. Bapak Bupati di Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta
Yth. Bapak pejabat pemerintah di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta
Yth. Wakil wakil organisasi masyarakat, serta
Hadirin yang saya hormati.
Pertama-tama, marilah kita mengucapakan Alhamdulillahirobbil’alamin sebagai puji syukur kepada Allah SWT atas rahmatNYA sehingga kita dapat hadir dalam acara peresmian Bale Daya Perumahan di Yogyakarta ini dalam keadaan sehat wal afiat dan penuh semangat.
Ibu dan Bapak yang saya hormati,
Perumahan yang dibangun oleh masyarakat sendiri atau disebut perumahan swadaya, merupakan sistem penyediaan perumahan yang paling dominan di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2004, sekitar 68 % keluarga membangun sendiri rumahnya, 6,9 % memebeli rumah dari keluarga lain dan 3,4 % membeli dari pengembang. Sehingga dapatlah ditarik kesimpulan bahwa perumahan swadaya menjadi tumpuan sebagian besar rakyat Indonesia. Namun sangat disayangkan bahwa pada umumnya pembangunan perumahan swadaya terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah, dengan segala keterbatasannya seringkali menghasilkan lingkungan yang kurang baik,kurang memenuhi kaidah perencanaan dan rancang bangun yang baik. Sebagai contoh, perumahan yang dibangun secara swadaya seringkali memempati tanah yang statusnya kurang jelas atau terletak di daerah yang rawan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan konstruksi bangunanya kurang memenuhi persyaratan bangunan tahan gempa.
Dalam hal ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa masih banyak tantangan dan hambatan yang terkait dengan pengembangan perumahan swadaya. Dikhawatirkan bila kedaan ini tidak mengalami perubahan kearah yang lebih baik, maka ada kecenderungan bahwa berbagai sumberdaya dasar yang memungkinkan perumahan swadaya berkembang seperti : ketersediaan dan status legal tanah, bahan bangunan, tenaga kerja, teknologi dan pendaanaan akan semakin sulit diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Gempa bumi yang menimpa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah menyebabkan korban jiwa dan kerusakan permukiman. Diperkirakan pembangunan kembali rumah sebanyak 206.000 unit. Proses pembangunan kembali perumahan pasca gempa mempunyai arti yang sangat penting, tidak saja untuk memulihkan kehidupan masyarakat, tapi juga sebagai penunjang penghidupan masyarakat. Meskipun berbagai pihak dapat memberikan beragam bentuk bantuan, namun seluruh proses pembangunan kembali perumahan pasca gempa ini akan diserahkan pada masyarakat, yang tak lain adalah pola perumahan swadaya.
Dapat dikatakan bahwa pembangunan perumahan swadaya dalam situasi dan kondisi normal, maupun kondisi pasca bencana akan memerlukan fungsi pembuka jalan dan penghubung ke berbagai sumber daya pembangunan perumahan. Hal ini menjadi alasan utama dibentuknya suatu lembaga Housing Resource Center (HRC) atau Bale Daya Perumahan yang akan berperan sebagai penyedia jasa informasi dan pengembang jejaring yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai sumberdaya dibidang perumahan. Bale Daya Perumahan merupakan gugus kerja multi pihak yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.
Ibu Bapak sekalian,
Tugas dan fungsi Kementeria Negara Perumahan Rakyat adalah perumusan kebijakan nasional dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang perumahan rakyat. Di dalam Rencana Strategik Kementerian Negara Perumahan Rakyat 2005-2009 ada empat misi kementerian Negara Perumahan Rakyat yaitu :
· Meningkatkan iklim yang kondusif dalam pembangunan perumahan permukiman
· Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan dan para pelaku pembangunan perumahan dan permukiman
· Meningkatkan pendayagunaan sumberdaya perumahan dan permukiman
· Meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni serta menigkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman.
Upaya pencapaian misi tersebut memerlukan kejasama yang sinergis antara Kementerian, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat serta sektor swasta. Kerjasama atau kemitraan ini tercermin dalam pelaksanaan kebijakan kementerian untuk menigkatkan pendayagunaan sumberdaya kunci perumahan dan permukiman. Dewan Pembina Bale Daya Perumahan di Yogyakarta terdiri dari unsur-unsur pemerintah daerah,masyarakat dan swasta.
Dalam hal ini peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi forum-forum perumhan, menyediakan dana pendamping untuk pemberdayaan kabupaten/kota dalam sektor perumahan dan permukiman, dan menggalang sumberdaya yang diperlukan untuk mendukung perumahan MBR, misalnya penyediaan tanah melalui kasiba/lisiba, kejelasan status hak atas tanah dsb.
Pihak swasta atau dunia usaha dapat mendukung dengan cara berperan dalam serta secara aktif dalam Bale Daya Perumahan, memanfaatkan Bale maupun Posko Bantek ditingkat kecamatan untuk mempermudah akses masyarakat ke layanan yang berkualitas serta menggalang sumberdaya perumahan melalui dana Corporate Social Responsibility.
Masyarakat sipil dapat mendukung dengan berperan serta secara aktif dalam Bale Daya Perumahan dan Posko Bantek, serta membentuk gugus kerja untuk meingkatkan pelayanan perumahan. Menpera sendiri akan terus memfasilitasi pembentukandan operasionalisasi Bale Daya Perumahan serta membantu penggalangan sumberdaya melalui jejaring nasional dan internasional.
Pelayanan yang akan diberikan Bale Daya Perumahan kepada masyarakat dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik atau good governance, yaitu adanya peran serta masyarakat, aturan main yang jelas, akuntabilitas, transparansi, daya tanggap dan saling terkait dan memperkuat atau mutuanl reinforcing. Pelayanan Bale Daya Perumhan yang berbasis good governance diharapkan dapat meningkatkan akses mesyarakat ke berbagai informasi dan sumberdaya kunci yang diperlukan untuk membangun perumahan dan permukimannya secara lebih baik.
Hadirin yang saya hormati,
Tanggal 2 oktober yang lalu negara-negara diseluruh dunia baru saja merayakan World Habitat Day. Salah satu agenda Habitat yang dicanangkan dalam Konferensi Habitat II di Istambul Turki 20 tahun yang lalu adalah, hunian yang layak bagi semua. Merupakan tanggung jawab pemerintah agar agenda habitat dapat dilaksanakan dan tercapai tujuannya, karena sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 H, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, Amanat tersebut mendudukkan perumahan sebagai hak seiap orang untuk dapat meningkatkan kehidupan dan penghidupannya.
Dibentuknya Bale Daya Perumahan sangat mendukung pelaksanaan agenda habitat. Kami berharap Bale Daya Perumahan dapat menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain. Dimasa mendatang kami berharap kabupaten/kota lain diseluruh Indonesia dapat membuka Bale Daya Perumhan yang tentunya karakternya akan disesuaikan dengan kondisi sumberdaya yang ada disetiap kabupaten/kota.
Dengan meningkatnya akses masyarakat ke sumberdaya perumhan yang dibutuhkan untuk membangun perumhan dan permukiman yang layak huni maka masyarakat dapat mempunyai peranan yang lebih besar dalam pembangunan perumahan. Diharapkan peranan masyarakat yang lebih besar dan lebih terarah dapat mempercepat tercapainya visi : Setiap Keluarga Indonesia Menghuni Rumah yang Layak.
Sekian dan terima kasih . wabillahit taufiq wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Yogyakarta, 6 Oktober 2006.
Menteri Negara Perumahan Rakyat
Mohammad Yusuf Asyari
viagra generic cheap no cheap viagra generic buy