This entry is filed under General. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Selamat datang di blogosphere, Pak! Mungkin perlu tambah gelar jadi Menteri Negara Pembloggeran Rakyat ;p. Make your voice heard, hear others’ juga ya Pak! Jangan pedulikan bisikan-bisikan ‘pakar’ yang mengganggu…
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog saya untuk menceritakan kasus tersebut. Yang pertama ingin saya nasehatkan kepada semua calon konsumen perumahan adalah “teliti sebelum membeli.” Jadi jangan terpukau oleh promosi pengembangan bersangkutan, tapi teliti sampai pada ketersediaan fasum dan fasosnya. Dalam hal terjadi perselisihan dalam masalah ini sebaiknya yang pertama adalah menyelesaikan secara musyawarah. Kalau tidak bisa, datangilah Dinas Perumahan di Kabupaten/Kota atau Propinsi karena menurut aturan fasum dan fasos harus diserahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah yang menentukan penggunaannya.
Dengan telah ditembuskannya urusan ini kepada REI Jawa Barat saya berharap teman-teman REI Jawa Barat akan menindaklanjuti.
Semoga kasus ini cepat bisa selesai.
Wassalam
yusuf
Kepada yth.
Menteri Negara Perumahan Rakyat
Bapak Mohammad Yusuf Asy’ari
Di Tempat
Assalaamu ’alaikum Wr. Wb.
Teriring salam semoga Allah SWT memberkahi kita dengan kesehatan dan kekuatan serta kesejahteraan, agar seluruh aktivitas kita hari ini dan hari-hari berikutnya selalu dalam naungan maghfiroh dan ridhoNya, amien.
Perkenankanlah dengan kerendahan hati kami sampaikan permasalahan yang kami hadapi sebagai berikut:
1. Kami tinggal di kawasan yang pada saat awal menjanjikan beragam kenikmatan dan kemewahan, yaitu Perumahan Setiabudi Regensi – Bandung yang dikembangkan oleh PT. Suryana Megah Lestari (SML).
2. Dalam perjalanannya, janji-janji tersebut lebih banyak yang berupa mimpi. Padahal harga yang kami bayarkan pasti sudah memperhatikan semua fasilitas yang dijanjikan.
3. Pihak SML lepas tangan atas tanggung jawab keamanan (kemudian dilimpahkan kepada warga), penerangan jalan umum (PJU, yang konon sudah dilimpahkan ke PEMDA), serta kondisi jalan di beberapa tempat yang rusak. Semua terjadi karena pihak SML hanya memperhitungkan arus cash in & apabila mereka tidak mampu mengeruk cash in mereka melimpahkan tanggungjawabnya kepada warga.
4. Yang lebih membuat kami prihatin, melalui Sdr. Haji Iskandar, SML menyatakan bahwa selama SML masih mengelola Setiabudi Regensi, maka tidak akan ada tempat / sarana ibadah di Setiabudi Regensi. Hal ini diperkuat dengan peta master plan yang diperlihatkan oleh Sdr. Haji Iskandar. Semua kavling sudah dipetak-petak untuk dijual. (dipertegas 23 September 2006)
5. Bahkan permintaan kami untuk membangun musholla (bukan MASJID) di salah satu ruang terbuka yang kebetulan merupakan sumber mata air bagi warga kampung sekitar kompleks ditolak dengan pertimbangan yuridis dan lain-lain yang terlalu sulit untuk kami pahami. Padahal untuk itu kami mengusulkan konstruksi panggung agar tidak mengganggu resapan air dan warga sudah mendukung. Akibatnya untuk melaksanakan shalat Tarawih di bulan suci ini kami harus ke luar dari kompleks.
6. Intinya …. pihak SML hanya mau menang sendiri dan hanya memikirkan keuntungan semata, tidak memikirkan bahwa sekian lama mereka mendholimi warga. Kami yakin, Allah SWT Maha Mengetahui mereka yang berjalan di bumi atas nama Allah SWT atau atas nama bisnis semata.
7. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan – antara lain kesengajaan SML untuk tidak menyediakan FASOS - mohon Bapak dapat memberikan tindakan yang sepatutnya kepada PT. SML dan kepada Sdr. Haji Iskandar yang telah mendholimi warga Setiabudi Regensi (Jl. Sersan Badjuri) – Bandung.
8. Atas perhatian Bapak kami sampaikan terima kasih. Semoga Allah SWT selalu memberikan Nur Illahi-Nya dan membimbing kita dalam menempuh titah-Nya, amien
Wassalaamu ‘alaikum wr. Wb.
A. Mukti Soma
Setiabudi Regensi – Bandung
Tembusan:
Ketua DPD Real Estate Indonesia – Jawa Barat
assalamualaikum wr wb Pak… meski telat, saya tetep pede mau ngucapin ‘Selamat Datang’ di dunia blog yang penuh warna, hehe…yang jelas, saya (dan pastinya para blogger lainnya) mendukung banget kegiatan ‘menteri ngeblog’, sungguh Pak.. kan ini udah bukan jaman one-way lagi pokoknya, hidup pak menteri deh
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog saya untuk menceritakan kasus tersebut. Yang pertama ingin saya nasehatkan kepada semua calon konsumen perumahan adalah “teliti sebelum membeli.” Jadi jangan terpukau oleh promosi pengembangan bersangkutan, tapi teliti sampai pada ketersediaan fasum dan fasosnya. Dalam hal terjadi perselisihan dalam masalah ini sebaiknya yang pertama adalah menyelesaikan secara musyawarah. Kalau tidak bisa, datangilah Dinas Perumahan di Kabupaten/Kota atau Propinsi karena menurut aturan fasum dan fasos harus diserahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah yang menentukan penggunaannya.
Dengan telah ditembuskannya urusan ini kepada REI Jawa Barat saya berharap teman-teman REI Jawa Barat akan menindaklanjuti.
Semoga kasus ini cepat bisa selesai.
wassalaam
yusuf
didats said on August 31, 2006 at 11:19 pm | Edit This
selamat datang pak mentri!
–
Terimakasih atas ucapan selamat datang. Maaf terlambat merespon.
wassalam
yusuf
Pak Mentri,
Selamat atas prakarsa Bapak membuka blog ini. Semoga bisa menjadi sarana komunikasi yang efektif dgn komunitas perumahan di Indonesia khususnya. Mungkin ada baiknya Bapak juga terdaftar di mailing list habitat_indonesia@yahoogroups.com, agar lebih terkoneksi dengan komunitas perumahan. Milis tersebut juga beranggotakan tokoh-tokoh seperti Ibu Erna Witoelar, Bpk Joko Kirmanto, Bpk Johan Silas, Bpk Sri Probo dll.
Demikian, semoga selalu sukses dalam memimpin Kemenpera.
hehehe…pak menterinya bisa becanda juga nggak bakalan diubah kok pak, masak tega sih, hehe…
btw, klo ada waktu luang, sekali2 blogwalking yah pak, like the others bloggers, hehe :”>
saya konsumen perumahan kuwasharjo kecamatan jepara kabupaten jepara jawa tengah. mau nanya aturan tentang fasum dan fasos apa ada kewajiban pengembang menyediakannnya? jika ya apa saja yang termasuk fasos dan fasum yang harus disediakan pengembang.
perumahan kuwasharjo merupakan rss yang dapat subsidi bahkan yang kami dengar jalan lingkungan juga dibiayai oleh apbd propinsi.
pak menteri, maaf kalo ngerepotin. Saya sedang mengerjakan tesis mengenai rusun. Istilah rusuna rusunawa dan rusunami darimana ya pak ? apa ini istilah resmi dan definisi resminya.
terus landasan hukum pemkot membangun rusunawa apa ya pak ?
Makasih sebelumnya ya pak…
selamat datang pak mentri!
Selamat datang di blogosphere, Pak! Mungkin perlu tambah gelar jadi Menteri Negara Pembloggeran Rakyat ;p. Make your voice heard, hear others’ juga ya Pak! Jangan pedulikan bisikan-bisikan ‘pakar’ yang mengganggu…
Mohon jalani tugas dengan baik dan jujur
Selamat datang pak menteri..
Congrats and keep writing sir…
selamat atas peluncuran websitenya, pak.
semoga informasi yang ditampilkan berguna dan bermanfaat
wah semakin banyak nih menteri yg ngeblog. ayo menteri lainnya nyusul dong
Selamat bergabung pak, semoga bapak selalu mengisi blognya disela-sela kesibukan dan pastinya kita akan mampir.
Selamat datang ke blogosphere Indonesia.
Itu reformasi yang asli.
pak,
kok updatingnya kurang cepat ya? mohon ditambah. kegiatan pak menteri kan banyak…
iwan
Selamat gabung Pak Menteri. Mudah2an makin banyak menteri yang menjangkau rakyat dengan cara ini..
Jalan-jalan ke blog pak menteri ahh… sapa tau dapet rumah gratis
Alaikumsalaam warahmatullahi wabarakatuh
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog saya untuk menceritakan kasus tersebut. Yang pertama ingin saya nasehatkan kepada semua calon konsumen perumahan adalah “teliti sebelum membeli.” Jadi jangan terpukau oleh promosi pengembangan bersangkutan, tapi teliti sampai pada ketersediaan fasum dan fasosnya. Dalam hal terjadi perselisihan dalam masalah ini sebaiknya yang pertama adalah menyelesaikan secara musyawarah. Kalau tidak bisa, datangilah Dinas Perumahan di Kabupaten/Kota atau Propinsi karena menurut aturan fasum dan fasos harus diserahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah yang menentukan penggunaannya.
Dengan telah ditembuskannya urusan ini kepada REI Jawa Barat saya berharap teman-teman REI Jawa Barat akan menindaklanjuti.
Semoga kasus ini cepat bisa selesai.
Wassalam
yusuf
Kepada yth.
Menteri Negara Perumahan Rakyat
Bapak Mohammad Yusuf Asy’ari
Di Tempat
Assalaamu ’alaikum Wr. Wb.
Teriring salam semoga Allah SWT memberkahi kita dengan kesehatan dan kekuatan serta kesejahteraan, agar seluruh aktivitas kita hari ini dan hari-hari berikutnya selalu dalam naungan maghfiroh dan ridhoNya, amien.
Perkenankanlah dengan kerendahan hati kami sampaikan permasalahan yang kami hadapi sebagai berikut:
1. Kami tinggal di kawasan yang pada saat awal menjanjikan beragam kenikmatan dan kemewahan, yaitu Perumahan Setiabudi Regensi – Bandung yang dikembangkan oleh PT. Suryana Megah Lestari (SML).
2. Dalam perjalanannya, janji-janji tersebut lebih banyak yang berupa mimpi. Padahal harga yang kami bayarkan pasti sudah memperhatikan semua fasilitas yang dijanjikan.
3. Pihak SML lepas tangan atas tanggung jawab keamanan (kemudian dilimpahkan kepada warga), penerangan jalan umum (PJU, yang konon sudah dilimpahkan ke PEMDA), serta kondisi jalan di beberapa tempat yang rusak. Semua terjadi karena pihak SML hanya memperhitungkan arus cash in & apabila mereka tidak mampu mengeruk cash in mereka melimpahkan tanggungjawabnya kepada warga.
4. Yang lebih membuat kami prihatin, melalui Sdr. Haji Iskandar, SML menyatakan bahwa selama SML masih mengelola Setiabudi Regensi, maka tidak akan ada tempat / sarana ibadah di Setiabudi Regensi. Hal ini diperkuat dengan peta master plan yang diperlihatkan oleh Sdr. Haji Iskandar. Semua kavling sudah dipetak-petak untuk dijual. (dipertegas 23 September 2006)
5. Bahkan permintaan kami untuk membangun musholla (bukan MASJID) di salah satu ruang terbuka yang kebetulan merupakan sumber mata air bagi warga kampung sekitar kompleks ditolak dengan pertimbangan yuridis dan lain-lain yang terlalu sulit untuk kami pahami. Padahal untuk itu kami mengusulkan konstruksi panggung agar tidak mengganggu resapan air dan warga sudah mendukung. Akibatnya untuk melaksanakan shalat Tarawih di bulan suci ini kami harus ke luar dari kompleks.
6. Intinya …. pihak SML hanya mau menang sendiri dan hanya memikirkan keuntungan semata, tidak memikirkan bahwa sekian lama mereka mendholimi warga. Kami yakin, Allah SWT Maha Mengetahui mereka yang berjalan di bumi atas nama Allah SWT atau atas nama bisnis semata.
7. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan – antara lain kesengajaan SML untuk tidak menyediakan FASOS - mohon Bapak dapat memberikan tindakan yang sepatutnya kepada PT. SML dan kepada Sdr. Haji Iskandar yang telah mendholimi warga Setiabudi Regensi (Jl. Sersan Badjuri) – Bandung.
8. Atas perhatian Bapak kami sampaikan terima kasih. Semoga Allah SWT selalu memberikan Nur Illahi-Nya dan membimbing kita dalam menempuh titah-Nya, amien
Wassalaamu ‘alaikum wr. Wb.
A. Mukti Soma
Setiabudi Regensi – Bandung
Tembusan:
Ketua DPD Real Estate Indonesia – Jawa Barat
assalamualaikum wr wb Pak… meski telat, saya tetep pede mau ngucapin ‘Selamat Datang’ di dunia blog yang penuh warna, hehe…yang jelas, saya (dan pastinya para blogger lainnya) mendukung banget kegiatan ‘menteri ngeblog’, sungguh Pak.. kan ini udah bukan jaman one-way lagi
pokoknya, hidup pak menteri deh 
Alaikumsalaam wr wb..
Maaf terlambat membalas, terimakasih atas ucapan selamat datangnya. Silakan berkunjung dari waktu ke waktu.
Wassalam
yusuf
Alaikumsalaam warahmatullahi wabarakatuh
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog saya untuk menceritakan kasus tersebut. Yang pertama ingin saya nasehatkan kepada semua calon konsumen perumahan adalah “teliti sebelum membeli.” Jadi jangan terpukau oleh promosi pengembangan bersangkutan, tapi teliti sampai pada ketersediaan fasum dan fasosnya. Dalam hal terjadi perselisihan dalam masalah ini sebaiknya yang pertama adalah menyelesaikan secara musyawarah. Kalau tidak bisa, datangilah Dinas Perumahan di Kabupaten/Kota atau Propinsi karena menurut aturan fasum dan fasos harus diserahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah yang menentukan penggunaannya.
Dengan telah ditembuskannya urusan ini kepada REI Jawa Barat saya berharap teman-teman REI Jawa Barat akan menindaklanjuti.
Semoga kasus ini cepat bisa selesai.
wassalaam
yusuf
Alaikumsalaam wr wb..
Fanya Ardianto
Maaf terlambat membalas, terimakasih atas ucapan selamat datangnya. Silakan berkunjung dari waktu ke waktu.
Wassalam
yusuf
didats said on August 31, 2006 at 11:19 pm | Edit This
selamat datang pak mentri!
–
Terimakasih atas ucapan selamat datang. Maaf terlambat merespon.
wassalam
yusuf
Untuk Fanya Ardianto: terima kasih atas dukungannya untuk “menteri ngeblog” asal jangan dirubah jadi “menteri goblog”, awas ya?
Pak Mentri,
Selamat atas prakarsa Bapak membuka blog ini. Semoga bisa menjadi sarana komunikasi yang efektif dgn komunitas perumahan di Indonesia khususnya. Mungkin ada baiknya Bapak juga terdaftar di mailing list habitat_indonesia@yahoogroups.com, agar lebih terkoneksi dengan komunitas perumahan. Milis tersebut juga beranggotakan tokoh-tokoh seperti Ibu Erna Witoelar, Bpk Joko Kirmanto, Bpk Johan Silas, Bpk Sri Probo dll.
Demikian, semoga selalu sukses dalam memimpin Kemenpera.
Wass,
Dodo Juliman
assalamualaikum wr wb
hehehe…pak menterinya bisa becanda juga
nggak bakalan diubah kok pak, masak tega sih, hehe…
btw, klo ada waktu luang, sekali2 blogwalking yah pak, like the others bloggers, hehe :”>
wassalamualaikum wr wb
Assalamu’alaikum pak Menteri
saya konsumen perumahan kuwasharjo kecamatan jepara kabupaten jepara jawa tengah. mau nanya aturan tentang fasum dan fasos apa ada kewajiban pengembang menyediakannnya? jika ya apa saja yang termasuk fasos dan fasum yang harus disediakan pengembang.
perumahan kuwasharjo merupakan rss yang dapat subsidi bahkan yang kami dengar jalan lingkungan juga dibiayai oleh apbd propinsi.
Walaupun telat sekali, saya ucapkan selamat datang di dunia maya, Pak Yusuf..
pak menteri, maaf kalo ngerepotin. Saya sedang mengerjakan tesis mengenai rusun. Istilah rusuna rusunawa dan rusunami darimana ya pak ? apa ini istilah resmi dan definisi resminya.
terus landasan hukum pemkot membangun rusunawa apa ya pak ?
Makasih sebelumnya ya pak…